PASURUAN, NewsCakra.com – Aliansi Poros Tengah bersama perwakilan warga pemilik tanah mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Kedatangan mereka bertujuan menggelar audiensi bersama Komisi I guna mendesak wakil rakyat turun tangan memediasi sengketa lahan produktif yang kini dijadikan akses jalan operasional tambang di Dusun Watugilang, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang.
Audiensi ini dihadiri oleh jajaran tokoh Aliansi Poros Tengah seperti Saiful Arif, Edi Ambon, dan Tri Sulistyo W. (Yudi Bulenk) dan beberapa warga, Senin (18/5/2026).

Perwakilan Aliansi Poros Tengah, Saiful Arif, membeberkan bahwa sengketa ini bermula dari transaksi jual-beli tanah pada tahun 2014. Empat warga pemilik lahan, yakni Ahmad Mulyono, Suciati, Anik Yuliani, dan Dewi Suryanti, sepakat menjual tanah mereka seluas total 988 da kepada pembeli berinisial J, warga Dusun Weringin, Desa Cukurguling, dengan harga Rp1 miliar.
Namun, dalam perjalanannya, pembeli baru membayar uang muka sebesar Rp40 juta. Sisa pembayaran sebesar Rp960 juta tidak kunjung dilunasi, meskipun telah dilakukan musyawarah desa pada 8 Maret 2017 yang dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan Kepala Desa Cukurguling saat itu, Arjoko.
“Dalam surat pernyataan bermaterai saat itu, pembeli wajib melunasi kekurangan dalam waktu 45 hari (paling lambat 21 April 2017). Namun hingga hari ini, 18 Mei 2026, belum juga dilunasi. Ironisnya, lahan tersebut justru sudah masuk area izin usaha pertambangan dan dipakai sebagai akses jalan oleh PT Sinar Minerals Gemilang selama kurang lebih 5 tahun,” tegas Saiful Arif di hadapan anggota dewan.
Kondisi ini memicu kejanggalan baru. Berdasarkan pengecekan data melalui aplikasi Minerba One Metadata Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM yang dilakukan oleh tim media pada 18 Mei 2026, status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT Sinar Minerals Gemilang diketahui telah berakhir dan tidak terdaftar sebagai izin aktif.
Yudi Bulenk, koordinator aksi lainnya, menambahkan bahwa aliansi mengajukan empat poin tuntutan krusial kepada DPRD Kabupaten Pasuruan. Dan memanggil dan memediasi pemilik lahan, pembeli awal, Pemerintah Desa Cukurguling, serta pihak perusahaan tambang serta merekomendasikan penghentian total aktivitas armada tambang di atas lahan sengketa selama persoalan hukum belum selesai.
Edi Ambon juga menambahkan, agar DPRD Kabupaten Pasuruan mendorong aparat penegak hukum (APH) dan Dinas ESDM untuk memverifikasi legalitas penggunaan lahan oleh PT Sinar Minerals Gemilang. Dan mendesak penyelesaian pembayaran sisa harga tanah sebesar Rp960 juta kepada warga pemilik lahan jika terbukti tanah tersebut sah digunakan sebagai jalur tambang.
“Kami khawatir jika dibiarkan tanpa kepastian hukum, hak-hak masyarakat kecil akan semakin terabaikan dan berpotensi memicu konflik sosial atau benturan horizontal di Desa Cukurguling,” tegas Edi Ambon.
Menanggapi aduan dan desakan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, memberikan apresiasi kepada Aliansi Poros Tengah yang konsisten mengawal hak masyarakat. Ia menegaskan, fungsi DPRD dalam kasus ini adalah sebagai fasilitator yang mengedepankan objektivitas.
“Kami di sini hadir untuk memfasilitasi kepentingan masyarakat, bukan melakukan justifikasi siapa yang salah atau benar secara hukum sepihak. Untuk memastikan locus (titik lokasi) tanah yang disengketakan, kita perlu memeriksa seluruh berkas dan kondisi riil di bawah,” ujar Rudi Hartono.
Sebagai langkah konkret, Rudi menjanjikan pihak Komisi I akan segera mengagendakan peninjauan langsung (sidak) ke lokasi tambang di Kecamatan Lumbang tersebut. “Ke depan, kami agendakan untuk turun ke lokasi melihat secara langsung posisi tanah serta memastikan situasi sesuai kondisi di lapangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perwakilan PT Sinar Minerals Gemilang maupun pembeli awal (J) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ganti rugi dan pemanfaatan lahan tersebut.






