MALANG NewsCakra.com — Proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Sumberngepoh, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, memicu sorotan tajam dari masyarakat setempat. Meski menelan anggaran negara hingga ratusan juta rupiah dari tahun anggaran 2025, fasilitas publik tersebut hingga kini masih dibiarkan menganggur dan belum beroperasi sama sekali.
Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi di lapangan, terdapat dua paket kegiatan fisik yang tertera pada papan informasi proyek tahun anggaran 2025:
Pembangunan Gedung TPST: Menggunakan alokasi Dana Desa (DD) 2025 sebesar Rp 145.646.000 (Volume: 1 unit, ukuran 12 m x 12 m).
Pembangunan TPT TPST: Menggunakan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH) 2025 sebesar Rp 33.746.990 (Volume: 12 meter).
Total anggaran yang telah digelontorkan untuk kedua proyek di bawah tanggung jawab Kepala Desa Sumberngepoh, Sutirsak, tersebut mencapai Rp 179.392.990 (termasuk PPN dan PPh). Namun, investasi bernilai ratusan juta ini dinilai mubazir karena belum memberikan manfaat nyata bagi sanitasi lingkungan warga.
Seorang warga Dusun Barek berinisial TP mengungkapkan kekecewaannya kepada media. Menurutnya, bangunan fisik TPST sebenarnya telah rampung sejak akhir tahun 2025 lalu. Bahkan, fasilitas penunjang seperti armada motor roda tiga (Tosa) dan tong sampah sudah dibagikan ke rumah-rumah warga, tetapi aktivitas penarikan dan pengelolaan sampah tidak kunjung dimulai.
”Armada Tosa sudah ada, tong sampah juga sudah ditaruh di depan rumah warga. Tapi kok masih belum terlaksana pengoperasiannya. Apa masih kurang anggarannya?” keluh TP dengan nada tanya, Senin (18/5/2026).
Merespons keresahan warga, tim mencoba melakukan konfirmasi kepada perangkat desa berinisial SP via pesan singkat WhatsApp. Namun, SP enggan memberikan penjelasan mendalam dan meminta media untuk datang langsung ke kantor desa.
Saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Kepala Desa Sumberngepoh, Sutirsak, berdalih bahwa tertundanya operasional TPST ini lantaran pihaknya masih disibukkan oleh agenda kerja lain. Ia berjanji akan segera melakukan koordinasi di tingkat desa.
”Gini mas, terkait TPS tersebut akan kami rembukan dengan RT, RW, dan perangkat desa lain untuk koordinasi. Karena untuk saat ini masih banyak kegiatan,” dalih Sutirsak berkilah.
Sutirsak menambahkan, cetak biru pengolahan sampah ini ke depannya akan dibakar untuk dijadikan pupuk organik yang bernilai ekonomis. Namun, di sisi lain ia juga mengakui proyek tersebut sebenarnya belum sepenuhnya siap pakai karena terkendala infrastruktur pendukung vital.
”Proyek TPS saat ini belum selesai karena masih banyak kekurangan, salah satunya akses jalan yang belum dirabat (semen),” tambahnya.
Sikap jalan di tempat yang ditunjukkan Pemdes Sumberngepoh ini dinilai memperlihatkan buruknya fungsi perencanaan (planning) sejak awal proyek digulirkan. Langkah Pemdes yang baru akan merencanakan koordinasi dan regulasi tingkat RT/RW setelah bangunan fisik selesai dan mangkrak hampir setahun, diduga kuat berpotensi menabrak sejumlah Undang-Undang / Regulasi Inti Instruksi Hukum.
UU No. 18 Tahun 2008: Tentang Pengelolaan Sampah Mewajibkan pemerintah daerah hingga tingkat pemerintahan desa untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Permendagri No. 47 Tahun 2016: Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sampah di Desa Menegaskan bahwa pembangunan sarana dan prasarana persampahan di desa wajib berbasis perencanaan yang matang, transparan, dan akuntabel sejak awal hingga tahap operasional.
Warga kini mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Malang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat untuk segera turun tangan mengaudit proyek TPST Desa Sumberngepoh. Transparansi penggunaan anggaran negara sebesar hampir Rp 180 juta tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menjadi preseden buruk penyalahgunaan Dana Desa.
Kasus dugaan mangkraknya fasilitas publik ini akan terus dikawal perkembangannya hingga ditemukan titik terang demi kepentingan masyarakat luas. (*)






