Pringsewu, Newscakra.com – Sebuah pabrik roti di Dusun Pagar Sari, Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, diduga telah beroperasi selama sekitar delapan tahun tanpa mengantongi izin usaha dan izin edar resmi.
Dugaan tersebut disampaikan warga setempat kepada awak media pada Jumat (29/05/2026). Salah seorang warga berinisial AS mengaku tidak mengetahui identitas resmi perusahaan karena tidak ada plang nama di lokasi.
“Sudah cukup lama pabrik roti itu beroperasi. Tidak ada plang perusahaan, kami juga tidak tahu nama pabriknya yang sebenarnya. Warga hanya tahu itu pabrik roti,” ujar AS.
Berdasarkan informasi tersebut, awak media mendatangi kediaman pemilik pabrik, Heriyanto, untuk konfirmasi. Heriyanto membenarkan usahanya sudah berjalan sekitar delapan tahun dan mengaku belum pernah mengalami kendala operasional.
Namun saat ditanya terkait perizinan usaha dan izin edar produk, Heriyanto belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud.
Menanggapi hal itu, warga meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, serta BPOM, untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan standar keamanan pangan pabrik roti tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait tindak lanjut pemeriksaan. Sesuai asas praduga tak bersalah, dugaan ketiadaan izin masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Media terbuka untuk memuat hak jawab pihak terkait.






