Pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Menahun

Redaksi
Oplus_16908288

PEKALONGAN NewsCakra.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Padepokan Padang Ati, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota resmi menetapkan pengasuh ponpes tersebut, AKF (54), sebagai tersangka pada Kamis (28/5/2026) dini hari.

 

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah AKF menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam sejak ditangkap pada Rabu (27/5/2026) pagi, tepat sesaat setelah pelaksanaan shalat Iduladha.

 

Dugaan Kejahatan Berlangsung Sejak 2008

Kasus ini mencuat ke publik setelah puluhan massa dari organisasi masyarakat (ormas) Yakuza Maneges mendatangi ponpes yang terletak di Jalan A. Fadlun, Kelurahan Simbangkulon tersebut untuk mengawal aduan para korban.

 

Pimpinan Yakuza Maneges, Gus Thuba Topo Broto Maneges, mengungkapkan bahwa berdasarkan data sementara yang dihimpunnya, ada sekitar 23 hingga 25 orang yang mengaku menjadi korban. Praktik bejat ini ditengarai telah berlangsung sangat lama, bahkan sebelum bangunan pondok berdiri megah.

 

“Sekitar 13 sampai 15 tahun lalu sudah ada korban (sejak tahun 2008). Banyak yang menghubungi kami, baik dari keluarga maupun mantan santriwati,” ujar Gus Thuba.

 

Modus yang digunakan pelaku diduga meliputi pelecehan fisik yang disertai dengan intimidasi verbal. Para korban diancam agar tidak berani berbicara kepada pihak luar, memanfaatkan budaya sungkan dan posisi pelaku sebagai tokoh agama.

 

Terbongkarnya skandal ini memicu kekhawatiran mendalam bagi para orang tua. Suasana haru dan cemas mewarnai area pondok sejak Rabu sore, saat puluhan orang tua berbondong-bondong menjemput putri mereka untuk dipulangkan demi menjaga kondisi psikologis anak. Aktivitas ponpes pun dilaporkan lumpuh total.

Baca juga
Camat Panti Bersama Tim Gabungan Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang di Dusun Glundengan Desa Suci

 

Guna mengantisipasi adanya korban lain yang masih bungkam karena takut, Polres Pekalongan Kota secara resmi membuka posko pengaduan masyarakat. Polisi menjamin penuh keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor.

 

“Kami membuka posko pengaduan khusus bagi warga atau alumni yang merasa pernah menjadi korban pelecehan oleh tersangka agar segera melapor,” tegas Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, mewakili Kapolres AKBP Riki Yariandi. Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi korban yang semuanya merupakan santriwati dan alumni.

 

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Arif NS, meminta kepolisian tetap objektif dan profesional mengingat kliennya merupakan tokoh agama terpandang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKF sendiri bersikeras membantah seluruh tuduhan yang diarahkan oleh keenam santriwatinya.

 

Kendati ada bantahan, polisi telah memiliki bukti kuat untuk langsung menggelandang AKF ke sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengenai penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk melakukan pelecehan seksual fisik. AKF kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000. Sementara itu, pihak korban telah menyiapkan tim hukum yang terdiri dari 10 pengacara untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. (*)

Penulis: TimEditor: Red