PASURUAN, newscakra.com — Dinamika ruang publik belakangan ini dihangatkan oleh sorotan tajam terhadap sepak terjang seorang oknum wartawati. Narasi-narasi sepihak yang diproduksinya secara masif disinyalir cenderung tendensius dan menyerang berbagai institusi, mulai dari aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan, lembaga swadaya, hingga sesama rekan media.
Langkah tersebut dinilai berbagai pihak telah keluar dari koridor jurnalisme yang sehat. Alih-alih menjalankan fungsi kontrol sosial yang objektif dan konstruktif, aktivitas yang bersangkutan justru dipandang sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang menabrak benteng Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Produk informasi yang dihasilkan pun dituding lebih menonjolkan ego pribadi dan pembalikan fakta demi kepentingan tertentu.
Guna menyudahi kegaduhan publik yang kian meresahkan, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat mengambil langkah tegas, terukur, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain penegakan hukum pidana jika ditemukan unsur pelanggaran, instansi terkait juga didesak untuk berkoordinasi dan menyurati Dewan Pers guna meninjau ulang legalitas media yang menaunginya serta status lulusan pendidikan dan kemitraan kewartawanannya.
Sangat ironis, oknum yang kerap membawa atribut jurnalis ini justru disinyalir sering mengabaikan prinsip dasar konfirmasi dan keberimbangan (cover both sides). Oleh karena itu, publik kini mulai mempertanyakan legitimasi akademis serta sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang bersangkutan. Mengingat narasi yang dibangun kerap menunjukkan emosi yang tidak terkontrol, sejumlah pihak menilai perlu adanya pengujian stabilitas psikologis atau pemeriksaan kejiwaan secara medis untuk menguji kelayakannya dalam menjalankan tugas di lapangan.
Dalam interaksi sosialnya, oknum tersebut diduga kerap memanfaatkan penampilan yang santun, balutan busana muslimah, serta tutur kata manis sebagai tameng untuk memobilisasi simpati dan dukungan, terutama dari rekan sejawat yang belum mengenal rekam jejaknya secara mendalam.
Arogansi oknum yang merasa kebal hukum di balik kepemilikan kartu pers ini dipandang sebagai ancaman nyata bagi iklim pers lokal. Jika terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, perilaku ini dikhawatirkan dapat merusak sinergi harmonis yang selama ini telah dirawat dengan baik antara institusi pemerintah, penegak hukum, dan komunitas jurnalis profesional. Kejelasan sikap dari semua pihak menjadi kunci utama untuk menjaga marwah pers agar tetap bersih dan dipercaya masyarakat.






