SITUBONDO, Newscakra.com – Gelombang sanksi pemberhentian sementara terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo akibat terjerat kasus hukum dan administrasi memicu reaksi keras dari elemen masyarakat sipil. Fenomena ini dinilai bukan sekadar corengan pada wajah birokrasi daerah, melainkan alarm bahaya atas rapuhnya transparansi tata kelola keuangan di level akar rumput.
Merespons karut-marut tersebut, Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman, mendesak pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam. Pria yang akrab disapa Opek ini menegaskan, rentetan kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga jajaran Camat.
“Ini adalah peringatan keras. Sengkarut di tingkat desa tidak boleh lagi dianggap sebagai angin lalu. Seluruh elemen—terutama masyarakat—harus proaktif melakukan pengawasan. Jangan biarkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) terus-menerus menjadi bancakan oknum yang merugikan negara dan mengorbankan hak-hak rakyat,” ujar Opek dengan nada Getir
Opek membeberkan bahwa mendeteksi penyelewengan anggaran desa sebenarnya bukan perkara rumit bagi warga. Indikator paling telanjang bisa dipantau langsung dari proyek-proyek fisik atau pembangunan infrastruktur di lapangan. Berdasarkan regulasi, setiap proyek yang didanai uang negara wajib memajang papan informasi kegiatan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
“Papan informasi itu bukan formalitas, itu hak konstitusional publik untuk tahu. Di sana wajib tertera jenis kegiatan, volume pengerjaan, hingga pagu anggaran agar masyarakat bisa ikut mengawal. Namun, fakta di lapangan berbicara lain; masih banyak proyek desa ‘siluman’ tanpa papan informasi. Praktik tertutup seperti inilah yang menjadi pintu masuk utama tindak pidana korupsi dan aksi memperkaya diri sendiri,” cetus Opek secara lugas.
Lebih jauh, LBH Cakra Situbondo juga menyoroti adanya “penyakit menahun” yang kerap menggerogoti anggaran desa dari dalam, yakni kultur pemotongan anggaran atau permintaan jatah persentase (fee) oleh oknum-oknum tertentu kepada para kepala desa.
Opek berharap, fungsi kontrol sosial ke depan dapat berjalan jauh lebih radikal dan sistematis demi membersihkan birokrasi desa dari praktik koruptif.
“Masyarakat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Ke depan, kita harus stop total praktik kotor permintaan fee atau persentase dari setiap kegiatan yang dibebankan kepada Kades. Mari kita rapatkan barisan, kawal bersama agar ADD dan DD 100 persen masuk ke kantong pembangunan rakyat, bukan mengalir ke kantong pribadi,” pungkasnya






