PASURUAN, NewsCakra.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan prima sekaligus perlindungan bagi masyarakat. Tidak hanya berfokus pada percepatan dan transparansi pengurusan administrasi kendaraan, Satlantas Polres Pasuruan kini gencar memberikan edukasi preventif kepada wajib pajak agar terhindar dari modus penipuan dokumen saat membeli kendaraan bekas. Sabtu (6/6/2026).
Langkah edukasi ini dinilai sangat krusial, mengingat dalam sepekan terakhir, Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ironisnya, keempat pelaku pemalsuan yang diamankan tersebut diketahui berasal dari wilayah Pasuruan.
Mewakili Satlantas Polres Pasuruan, Aiptu Harid Kurniawan menegaskan bahwa esensi dari pelayanan prima bukan sekadar mempercepat proses birokrasi, melainkan juga membekali masyarakat dengan literasi hukum yang memadai.
“Kami ingin setiap warga yang datang ke Samsat tidak hanya menyelesaikan urusan berkasnya, tetapi juga membawa pulang pengetahuan yang bermanfaat. Salah satu persoalan yang kerap merugikan warga di kemudian hari adalah pembelian kendaraan bekas yang ternyata menggunakan dokumen palsu,” ujar Aiptu Harid Kurniawan.
Dalam sosialisasi langsung yang digelar di ruang tunggu pelayanan Samsat Bangil, Aiptu Harid membagikan sejumlah tips taktis kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan:
Periksa Keaslian Dokumen: Cek secara jeli fisik STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Cocokkan Nomor Fisik: Pastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan data yang tertera pada dokumen resmi.
Cek Status Hukum: Pastikan kendaraan tidak dalam status sengketa, diblokir, atau tersangkut kasus kriminalitas.
Manfaatkan Layanan Samsat: Lakukan pengecekan validitas dokumen secara langsung di Samsat Bangil.
Segera Balik Nama: Lakukan proses balik nama kepemilikan secara resmi guna menjamin legalitas penuh.
Aiptu Harid menambahkan, kelalaian dalam memeriksa keabsahan dokumen dapat berdampak fatal bagi konsumen, mulai dari ketidakpastian administratif hingga konsekuensi hukum pidana.
“Masih banyak masyarakat yang tergiur harga murah lalu tertipu membeli kendaraan dengan dokumen palsu atau tidak lengkap. Akibatnya, kendaraan tersebut diblokir, tidak bisa diperpanjang STNK-nya, atau bahkan berisiko disita oleh petugas sebagai barang bukti kejahatan,” tegasnya.
Inisiatif edukasi ini mendapat respons positif dari para pemohon layanan yang hadir. Wahyudi, seorang warga dari Kecamatan Gempol, mengaku mendapatkan wawasan berharga setelah mendengar penjelasan dari petugas.
“Selain pelayanan di Samsat Bangil sekarang ramah dan cepat, penjelasan tadi sangat membantu. Saya jadi tahu persis bagian mana saja yang harus dicek sebelum membeli motor bekas, jadi tidak gampang ketipu lagi,” ungkap Wahyudi.
Melalui sinergi antara pelayanan prima dan edukasi terarah ini, Satlantas Polres Pasuruan berharap kesadaran hukum masyarakat di wilayah Pasuruan semakin meningkat. Dengan demikian, ruang gerak pelaku kejahatan pemalsuan dokumen dapat dipersempit, serta situasi keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamtibcarlantas) dapat terus terjaga secara kondusif.






