Sengkarut Fasum Perumahan di Pasuruan Memuncak, Komisi III DPRD Panggil Pengembang Ranggeh Residence

Redaksi

PASURUAN, NewsCakra.com — Carut-marut pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas Umum (Fasum) oleh puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Pasuruan kian memprihatinkan. Mengkristalnya keresahan masyarakat mendorong delegasi Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan turun tangan dengan menggelar pertemuan di gedung dewan setempat, Minggu (19/07/2026).

 

Meski agenda spesifik belum dirinci secara terbuka dalam pertemuan awal tersebut, kehadiran para wakil rakyat dinilai menjadi sinyal kuat untuk membongkar dan menindak tegas dugaan pelanggaran oleh para pengembang. Salah satu kasus yang paling menonjol terjadi di kawasan Perumahan The Ranggeh Residence.

 

Kasus di Perumahan The Ranggeh Residence, Dusun Ranggeh Selatan, Kecamatan Gondangwetan, menjadi sorotan tajam. Pengembang PT Maju Mapan Propertindo diduga melakukan penyalahgunaan lahan serta manipulasi perizinan yang merugikan warga penghuni.

 

Berdasarkan dokumen pengaduan resmi warga yang ditembuskan kepada Bupati, Kepala BPN, Kejaksaan Negeri, hingga portal Lapor.go.id, terdapat tiga poin dugaan pelanggaran utama yang dilakukan pengembang:

Sengketa Lahan Tempat Ibadah: Pengembang mengklaim dan menggugat lahan musala yang dibangun menggunakan dana swadaya warga sebagai tanah pribadi tanpa landasan legalitas yang jelas.

Penyusutan Lahan Fasum: Luas fasilitas umum berkurang sebesar 370{,}30\text{ m}^2, dari yang seharusnya 1.205{,}30\text{ m}^2 berdasarkan site plan resmi, menjadi hanya 835\text{ m}^2 di lapangan.

 

Komersialisasi Ilegal: Pengembang disinyalir melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan aturan garis sempadan dengan mendirikan ruko di atas lahan Fasum, yang kemudian dijual kepada pihak ketiga demi keuntungan pribadi.

 

Mewakili 44 Kepala Keluarga dari Blok B, C, dan D, warga mengajukan lima tuntutan utama. Beberapa di antaranya mendesak penyerahan sertifikat musala serta lahan Fasum kepada negara, pembongkaran bangunan ruko liar di atas lahan Fasum, hingga pemenuhan standar kualitas jalan perumahan.

Baca juga
Harga Tiket Pesawat Turun, Kapasitas Penumpang Meningkat

 

Sikap arogan pengembang ini disinyalir bukan hal baru. Berdasarkan penelusuran dokumen, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Pasuruan sebenarnya telah menerbitkan Surat Teguran I (Nomor: 005/856/424.075/2023) pada 30 Agustus 2023.

 

Surat elektronik bersertifikat BSrE yang ditandatangani Kepala DPKP saat itu, Ir. Eko Bagus Wicaksono, S.T., menegur 82 pengembang di 14 kecamatan yang mangkir menyerahkan PSU kepada Pemkab Pasuruan. PT Maju Mapan Propertindo tercatat pada nomor urut 27 dalam daftar teguran tersebut.

 

Meski instansi terkait telah mengultimatum pengembang untuk menyelesaikan penyerahan PSU dalam tenggat waktu satu bulan, peringatan tersebut diabaikan. Akibatnya, persoalan ini terus berlarut-larut hingga akhirnya memicu intervensi dari Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan.

 

Kasus di Ranggeh Residence diduga hanya sebagian kecil dari fenomena serupa yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Pasuruan, seperti Kecamatan Bangil, Beji, dan Purwosari. Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dan tegas dari dewan serta aparat penegak hukum untuk menindak pengembang bermasalah.

Penulis: GhaEditor: Red