PESAWARAN, Newscakra.com – Sekitar 2.000 massa dari Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh menggelar aksi damai di depan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Rabu (17/6/2026). Kendati sempat memicu kemacetan panjang hingga puluhan kilometer di ruas jalan menuju pusat pemerintahan, aksi yang berjalan tertib dan kondusif ini berhasil melahirkan kesepakatan krusial terkait konflik agraria setempat.
Aksi ini digelar guna memperjuangkan penerbitan sertipikat hak atas tanah adat seluas kurang lebih 329 hektare yang terletak di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Lahan tersebut diketahui merupakan bekas tanah adat yang selama ini dikelola oleh PTPN I Regional 7.
Usai menyampaikan aspirasi melalui orasi, perwakilan masyarakat adat diterima langsung oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran untuk melakukan audiensi. Pertemuan intensif tersebut menghasilkan komitmen tertulis yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan resmi.
Pihak BPN menyatakan kesiapannya untuk memproses berkas sporadik milik masyarakat adat menjadi sertipikat hak kepemilikan yang sah. Lebih lanjut, BPN berkomitmen melakukan verifikasi lapangan dan pengukuran tanah paling lambat tujuh hari kerja setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, masyarakat adat berkomitmen untuk segera melengkapi sejumlah dokumen wajib, antara lain:
• Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
• Surat kuasa dan SPPT PBB Tahun 2026.
• Tanda tangan pemilik tanah yang berbatasan langsung.
• Dokumentasi batas tanah yang dilengkapi dengan titik koordinat.

Adapun akta pelepasan hak disepakati akan diserahkan secara kolektif segera setelah proses pengukuran lapangan rampung dilaksanakan.
Juru Bicara sekaligus Penyimbang Adat Pitu Ngetiyuh, Yusuf Indra, yang bergelar Paksi Pemimpin, menyambut baik respons cepat dan kooperatif dari pihak BPN.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang mau mendengar dan langsung menindaklanjuti pendaftaran tanah ini. Ini adalah langkah maju dan angin segar bagi perjuangan panjang masyarakat adat dalam memperoleh pengakuan serta kepastian hukum atas tanah leluhur kami,” ujar Yusuf Indra.
Ia juga mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat adat agar tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan situasi yang kondusif selama seluruh tahapan administrasi dan verifikasi lapangan berlangsung.
Kesepakatan bersejarah ini resmi berkekuatan hukum melalui Berita Acara Kesepakatan Nomor 1199/BA-18.09.MP.01/VI/2026/V1/2026 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dokumen ini menjadi pijakan legal utama bagi BPN untuk melanjutkan proses penerbitan sertipikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kini, Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh berharap proses pengukuran lapangan dapat segera terealisasi demi menyudahi ketidakpastian status hukum tanah yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.






