Rakornas BAZNAS 2026, Yusuf Ali Tantowi Dorong Transformasi Zakat dari Penghimpunan Menuju Pemberdayaan

Redaksi

JAKARTA

Newscakra — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung mendorong transformasi pengelolaan zakat yang lebih profesional, transparan, inovatif, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen BAZNAS Kabupaten Bandung dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi umat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam keikutsertaan Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Dr. KH. Yusuf Ali Tantowi, Lc., M.A., bersama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS RI 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 13–16 Oktober 2026.

Rakornas tahun ini mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak”. Forum tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi pengelolaan zakat secara nasional, mulai dari optimalisasi penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), penguatan tata kelola kelembagaan, percepatan digitalisasi layanan, hingga peningkatan efektivitas distribusi dan pendayagunaan zakat.

Bagi BAZNAS Kabupaten Bandung, konsolidasi nasional tersebut menjadi kesempatan untuk memperkuat strategi pengelolaan zakat di daerah agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu menghasilkan manfaat yang berkelanjutan.

Transformasi Zakat Menuju Pemberdayaan Produktif

Transformasi pengelolaan zakat tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan jumlah dana yang dihimpun dan disalurkan. Lebih dari itu, zakat perlu dikelola melalui program yang mampu menjawab persoalan sosial, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, serta membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya.

Pendekatan tersebut menempatkan zakat bukan hanya sebagai instrumen bantuan sosial, melainkan juga sebagai salah satu sarana pemberdayaan ekonomi umat. Melalui program yang terencana, tepat sasaran, dan berkelanjutan, zakat diharapkan dapat membantu mustahik memenuhi kebutuhan dasarnya sekaligus membangun kemampuan untuk menjadi lebih mandiri.

Dalam konteks tersebut, keberhasilan pengelolaan zakat perlu dilihat secara menyeluruh. Indikatornya tidak hanya mencakup besarnya dana yang berhasil dihimpun, tetapi juga ketepatan penyaluran, transparansi pengelolaan, kualitas pelayanan, serta perubahan nyata yang dirasakan oleh penerima manfaat.

Dengan demikian, orientasi pengelolaan zakat perlu terus diarahkan pada penciptaan dampak yang terukur, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Penguatan UPZ, Digitalisasi, dan Akuntabilitas

Untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang semakin efektif, penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) menjadi salah satu langkah strategis yang perlu mendapat perhatian. UPZ memiliki peran penting dalam memperluas jangkauan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah sekaligus mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat.

Baca juga
DPUBM Kabupaten Malang Beri Kemudahan Akses Mobilitas di Sejumlah Ruas Jalan Kabupaten

Optimalisasi peran UPZ perlu didukung dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan koordinasi kelembagaan, serta sistem administrasi dan pelaporan yang tertib. Dengan pengelolaan yang baik, potensi ZIS di berbagai lingkungan masyarakat diharapkan dapat dihimpun dan dikelola secara lebih optimal.

Di sisi lain, pemanfaatan teknologi digital menjadi kebutuhan penting dalam pengembangan layanan zakat. Digitalisasi dapat mendukung kemudahan pembayaran, memperluas akses muzaki terhadap layanan, meningkatkan efisiensi administrasi, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

Kepercayaan muzaki merupakan modal penting bagi keberlanjutan pengelolaan zakat. Oleh karena itu, setiap proses penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana harus dilaksanakan secara profesional, sesuai ketentuan yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selain penguatan internal, kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, komunitas, dan berbagai elemen masyarakat juga diperlukan. Sinergi tersebut dapat memperluas jangkauan program, mengoptimalkan sumber daya, dan meningkatkan efektivitas penanganan berbagai persoalan sosial ekonomi.

Mendorong Mustahik Lebih Mandiri

Salah satu arah pengembangan pengelolaan zakat yang perlu terus diperkuat adalah pendayagunaan zakat produktif. Pendekatan ini memberikan ruang bagi mustahik untuk mengembangkan potensi, meningkatkan keterampilan, dan membangun usaha sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan masing-masing.

Program pemberdayaan dapat diarahkan pada dukungan permodalan usaha, pengembangan keterampilan, pendampingan bisnis, penguatan akses pasar, hingga pembinaan agar usaha yang dijalankan mampu bertahan dan berkembang.

Namun, pemberdayaan produktif tidak dapat hanya mengandalkan pemberian bantuan modal. Keberhasilannya juga membutuhkan pendampingan yang memadai, perencanaan usaha yang realistis, pengawasan, serta evaluasi berkala untuk mengetahui perkembangan dan kendala yang dihadapi penerima manfaat.

Dengan pendekatan tersebut, bantuan zakat diharapkan tidak hanya memberikan manfaat dalam jangka pendek, tetapi juga membuka peluang bagi mustahik untuk meningkatkan pendapatan, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, dan secara bertahap mencapai kemandirian.

Meski demikian, bantuan sosial tetap memiliki peran penting, terutama bagi masyarakat yang menghadapi kondisi darurat atau belum memiliki kemampuan untuk mengikuti program pemberdayaan produktif. Karena itu, distribusi dan pendayagunaan zakat perlu dirancang secara proporsional sesuai kebutuhan, kondisi, serta ketentuan bagi masing-masing kelompok penerima manfaat.

Baca juga
Diduga Tabrak Regulasi, Aksi Sepihak Sekdes Gemahripah Jaminkan Tanah Desa

Menerjemahkan Arah Nasional ke dalam Program Daerah

Bagi BAZNAS Kabupaten Bandung, Rakornas BAZNAS RI 2026 menjadi momentum untuk memperkuat penyelarasan kebijakan nasional dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

Tantangan pengelolaan zakat tidak hanya terletak pada upaya meningkatkan penghimpunan, tetapi juga pada kemampuan mengidentifikasi kebutuhan mustahik, merancang program yang tepat, serta memastikan setiap bantuan memberikan manfaat sesuai tujuan penyalurannya.

Oleh karena itu, pengembangan program perlu didukung oleh pendataan yang akurat, penetapan prioritas penerima manfaat, koordinasi lintas sektor, dan evaluasi berbasis hasil. Langkah tersebut penting agar pengelolaan zakat tidak berhenti pada terlaksananya kegiatan, tetapi juga mampu menunjukkan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas program juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Semakin baik pengelolaan zakat, semakin besar pula peluang lembaga untuk mengoptimalkan potensi ZIS dan memperluas manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan.

Bangkit, Berkah, Berdaya untuk Kesejahteraan Umat

Berlandaskan semangat “Bangkit, Berkah, Berdaya”, BAZNAS Kabupaten Bandung berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada muzaki, serta mendorong program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang semakin efektif.

Semangat tersebut mencerminkan pentingnya membangun pengelolaan zakat yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan saat ini, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan manfaat bagi penerima zakat.

Ke depan, penguatan penghimpunan, digitalisasi layanan, akuntabilitas kelembagaan, dan pemberdayaan produktif perlu berjalan secara beriringan. Dengan dukungan berbagai pihak, zakat diharapkan dapat berkontribusi lebih besar dalam mengurangi kerentanan sosial, memperluas kesempatan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rakornas BAZNAS RI 2026 pun diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat langkah bersama dalam membangun tata kelola zakat Indonesia yang lebih terintegrasi, produktif, dan berdampak.

Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya tercermin dari besarnya dana yang berhasil dihimpun atau jumlah bantuan yang disalurkan, tetapi juga dari kualitas manfaat, keberlanjutan program, dan perubahan positif yang dirasakan masyarakat.

Melalui transformasi yang konsisten dan kolaborasi yang kuat, zakat diharapkan semakin berperan sebagai instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi dan pembangunan sosial umat.*

Penulis: VerawatiEditor: Kaperwil Jabar