Bea Cukai Bandung Wanti-Wanti Distributor: Jual Rokok Tanpa Cukai Ada Sanksi Pidananya!

Redaksi

KABUPATEN BANDUNG

Newscakra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bandung menggelar seremonial pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) hasil penindakan ilegal di halaman Mako Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan yang didanai melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 ini dipimpin langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS), Kepala KPBC TMP A Bandung Sutikno, dan Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni.

Turut hadir dalam perhelatan tersebut perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barat Ludi Awaludin, unsur Polresta Bandung, Kejaksaan Negeri Bandung, serta jajaran pemangku kepentingan terkait.

Capaian Penindakan dan Potensi Kerugian Negara

Kepala Bea Cukai Bandung, Sutikno, merinci total barang bukti hasil penindakan bersinergi sepanjang tahun 2026 yang dimusnahkan secara simbolis pada kesempatan tersebut.

  • Jumlah Barang Bukti: 1.190.000 batang rokok ilegal (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau).

  • Estimasi Nilai Barang: Rp1.774.000.000 (Rp1,77 miliar lebih).

  • Potensi Kerugian Negara Diselamatkan: Rp891.000.000 (Rp891 juta).

Sutikno menjelaskan, proses pemusnahan secara keseluruhan tidak berhenti di Mako Satpol PP Soreang, melainkan dilanjutkan menggunakan fasilitas insinerator ramah lingkungan milik PT Jasa Medivest di Dawuan, Kabupaten Karawang. Langkah ini penting guna menekan dampak pencemaran lingkungan sekaligus memutus rantai distribusi rokok tanpa pita cukai resmi.

“Target penerimaan cukai untuk wilayah Jawa Barat tahun ini mencapai Rp30 triliun, di mana Rp29 triliun disokong dari sektor cukai rokok. Hingga saat ini realisasi penerimaan sudah menyentuh angka Rp27,5 triliun. Pemusnahan ini krusial untuk mencegah distorsi pasar rokok legal dan memastikan iklim industri tetap stabil,” papar Sutikno.

Tantangan Geografis dan Pemanfaatan DBHCHT

Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel gabungan yang bertugas di lapangan. Menurutnya, luas wilayah Kabupaten Bandung yang berbatasan langsung dengan lima daerah—Kota Bandung, Cimahi, Sumedang, Garut, dan Cianjur—menjadi celah rawan yang kerap dimanfaatkan para pelaku distributor rokok ilegal.

  • Pengawasan Jalur Perbatasan: Petugas lapangan kerap melakukan penjagaan ketat hingga harus bermalam di lapangan guna mencegat peredaran barang ilegal yang masuk ke wilayah Kabupaten Bandung.

  • Perlindungan APBD & PAD: Penindakan ini menjaga potensi penerimaan sektor cukai tembakau yang menyumbang ratusan miliar rupiah ke APBD Kabupaten Bandung.

  • Alokasi untuk Masyarakat: Dana DBHCHT dialokasikan kembali untuk program kesejahteraan masyarakat, salah satunya pembagian stimulus bantuan bagi petani tembakau lokal guna menjaga keberlanjutan usaha mereka.

Baca juga
Jelang HUT Kabupaten Bandung, Bupati Instruksikan ASN Aksi Bersih Bersih Sampah

KDS juga mengarahkan agar penegakan aturan daerah ke depan terus diimbangi dengan pendekatan persuasif dan humanis, menghindari sikap arogan, serta memperkuat kolaborasi bersama Satpol PP Jawa Barat terkait estetika wilayah dan penertiban reklame di sepanjang jalan provinsi.

Himbauan Resmi kepada Masyarakat dan Pedagang

Di akhir kegiatan, Pemkab Bandung bersama Bea Cukai dan Satpol PP menyampaikan himbauan tegas sekaligus ajakan partisipatif kepada seluruh elemen masyarakat demi memutus mata rantai peredaran BKC ilegal:

  • Bagi Para Pedagang dan Pemasok: Diimbau untuk tidak menjual, menerima, maupun mendistribusikan rokok tanpa pita cukai (polos), berpita cukai palsu, ataupun bekas. Selain merugikan negara, aktivitas ini memiliki konsekuensi hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan Bea dan Cukai.

  • Bagi Masyarakat Umum: Diharapkan makin bijak dan sadar hukum dengan memilih produk rokok legal yang resmi. Pembelian rokok legal secara langsung berkontribusi pada pembangunan daerah melalui skema DBHCHT yang hasilnya dikembalikan untuk layanan kesehatan, bantuan petani, dan fasilitas umum.

  • Peran Aktif Pelaporan: Masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak RT/RW, Satpol PP terdekat, atau kantor Bea Cukai apabila menemukan indikasi peredaran atau gudang penyimpanan barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitar.

Tahapan Pemberantasan Berkelanjutan

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menegaskan bahwa pemusnahan dan himbauan ini dirancang untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelanggar serta mendorong terciptanya iklim usaha yang adil.

Uwais menjabarkan empat tahapan utama strategi penanganan BKC ilegal di Kabupaten Bandung:

  1. Peningkatan Kapasitas Internal: Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) berkala bagi anggota Satpol PP.

  2. Kolaborasi Inter-instansi: Sinergi rutin bersama Bea Cukai, TNI/Polri, dan Kejari.

  3. Penindakan Lapangan: Operasi pasar dan razia terukur di titik-titik rawan peredaran.

  4. Edukasi Publik: Sosialisasi dan pengawasan berbasis masyarakat secara berkelanjutan.

Baca juga
Di Hari Jadi ke-385, KDS Mohon Maaf Kepada Masyarakat Jika Ada Kekurangan Dalam Pelayanan

 

Sumber: Humas Pemkab Bandung – Diskominfo

Penulis: RF.008Editor: Kaperwil Jabar