Bupati Dadang Supriatna Dorong Percepatan Penyesuaian LSD demi Kepastian Investasi di Kabupaten Bandung

Redaksi

KABUPATEN BANDUNG

Newscakra — Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna (KDS), mendorong pemerintah pusat untuk mempercepat penyesuaian kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Langkah ini dinilai sangat krusial agar selaras dengan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung.

Dorongan tersebut disampaikan KDS saat melakukan audiensi dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

KDS yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menegaskan bahwa ketidaksinkronan regulasi LSD dan LP2B selama ini sempat menghambat iklim investasi di daerah.

“Kami ingin ada kepastian. Ketika LP2B sudah ditetapkan dan terintegrasi dalam RTRW, kebijakan LSD perlu segera disesuaikan agar tidak menimbulkan hambatan berkepanjangan bagi pembangunan dan investasi di daerah,” ujar KDS.

Menurutnya, kepastian hukum sangat berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah tantangan pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Bandung yang mencapai sekitar Rp1 triliun.

Selain memperjuangkan Kabupaten Bandung, KDS membawa aspirasi kabupaten se-Indonesia agar penyesuaian regulasi dilakukan secara menyeluruh oleh pemerintah pusat.

Kendati mendorong percepatan investasi, KDS memastikan perlindungan lahan pertanian tetap menjadi prioritas. Ia meminta pemerintah pusat turut memberikan dukungan infrastruktur nyata, seperti jaringan irigasi dan jalan usaha tani, agar produktivitas serta kesejahteraan petani tetap terjaga.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengendalian Hak Tanah Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, mengonfirmasi bahwa LSD pada dasarnya bersifat sementara hingga LP2B ditetapkan dalam RTRW.

“Begitu Bapak sudah menetapkan LP2B yang sudah terintegrasi di dalam RTRW, maka memang itu sudah tidak ada lagi LSD. Sekarang yang kami lakukan adalah melakukan pemutakhiran dan revisi SK di kementerian,” kata Andi.

Baca juga
AA LaNyalla Mattalitti Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua Dewan Penggerak MES 2026–2030

KDS menyatakan kesiapannya untuk mengawal koordinasi lintas kementerian agar penyesuaian kebijakan ini segera tuntas demi terciptanya keseimbangan antara investasi dan ketahanan pangan.

Sumber : Humas Pemkab Bandung – Diskominfo

Penulis: RF.008Editor: Kaperwil Jabar