PASURUAN, newscakra.com — Mediasi atas sengketa tanah waris seluas puluhan tahun di Dusun Kedungbendo, Desa Rejoso Lor, berakhir buntu. Pengadilan Negeri (PN) Bangil pun menggelar sidang pembacaan gugatan pada Kamis (22/10/2026), menyeret Kepala Desa, Pemerintah Desa, Camat Rejoso, hingga BPN ke meja hijau.
Namun, persidangan kali ini mengungkap fakta baru. Tim kuasa hukum warga, Yunita, S.H., Ayi Suhaya, S.H., dan Aswin Aminullah, S.H., M.M. resmi merombak petitum gugatan untuk membongkar keterlibatan pihak yang lebih besar, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM.
Sesuai arahan Majelis Hakim dan regulasi SKKTMP A363, tim kuasa hukum diberikan waktu tiga hari untuk merampungkan perbaikan berkas gugatan sebelum diunggah ke sistem e-court. Perbaikan ini mencakup penambahan posita dan petitum yang dinilai makin menguatkan posisi hukum ahli waris.
Ayi Suhaya, S.H., menegaskan bahwa kliennya telah menguasai fisik lahan secara terus-menerus selama lebih dari 20 tahun tanpa pernah memperjualbelikan maupun menghibahkannya.
“Secara hukum legalitas kami menang mutlak. Bukti fisik dan historis lengkap, sehingga tanah ini berhak dinaikkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kami menuntut hak warga dikembalikan penuh,” ujar Ayi.
Sengketa ini tidak lagi sekadar urusan batas tanah. Pihak kuasa hukum menduga ada praktik penyimpangan dalam pengoperasian Koperasi Desa (KDMP) yang menyeret nama pejabat desa setempat. Oleh karena itu, mereka mendesak Komisi V DPR RI, Kementerian Koperasi, hingga Panglima TNI dan Presiden RI untuk memantau langsung persidangan di PN Bangil.
“Persidangan tidak boleh dipersulit. Pejabat dan penegak hukum itu pelayan masyarakat, bukan raja. Kami minta transparansi total dari Pasuruan hingga Probolinggo. Jangan sampai ada persekongkolan yang merugikan rakyat kecil,” cetus Ayi.
Aswin Aminullah, S.H., M.M., menambahkan bahwa dukungan media massa menjadi kunci agar kasus ini tidak ‘diolah’ di balik layar.
“Meskipun ini perkara perdata, ada hak publik dan dugaan kesewenang-wenangan Pemdes yang harus dikawal bersama,” tegas Aswin.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan perbaikan gugatan secara e-litigasi, dilanjutkan dengan tanggapan resmi dari para tergugat.






