Polres Situbondo Tetapkan 4 Tersangka Judi Sabung Ayam di Mangaran, Puluhan Motor Disita

Redaksi

Newscakra.com, SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil membongkar praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Mangaran. Dalam operasi tersebut, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal tersebut.

Penggerebekan dilakukan oleh tim Resmob pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas menyasar sebuah pekarangan di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, yang disinyalir kuat menjadi arena judi.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan tegas ini bermula dari keresahan warga setempat. Laporan masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut sudah sangat mengganggu ketertiban umum.

“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan. Saat digerebek, kami menemukan aktivitas perjudian sabung ayam yang sedang berlangsung,” ujar AKP Agung, Jumat (9/5/2026).

Dari total tujuh orang yang diamankan di lokasi, polisi melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian peran sebagai berikut:

1 Orang: Diduga sebagai pelaksana sekaligus pencatat taruhan.

3 Orang: Diduga sebagai penombok (pemasang taruhan).

3 Orang lainnya: Berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak di lokasi kejadian, yang mengindikasikan besarnya skala perjudian tersebut. Barang bukti tersebut meliputi:

28 unit sepeda motor milik para pengunjung dan pelaku.

10 ekor ayam aduan.

6 buah kurungan ayam.

Buku catatan taruhan, karpet arena, dan 5 unit handphone.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan warga yang merasa terganggu dengan potensi tindak pidana lain yang dipicu oleh kerumunan judi tersebut.

Baca juga
​BUMDes Tanjung Dalam Pringsewu Bergejolak: Anggaran Rp170 Juta Diduga "Ditarik Paksa" Pemerintah Pekon

“Judi adalah delik formil. Selama unsur tindak pidananya terpenuhi, akan kami proses hukum tanpa melihat besar kecilnya nominal taruhan,” tegas AKBP Bayu.

Beliau juga mengingatkan masyarakat bahwa perjudian dalam bentuk apa pun dilarang oleh hukum positif di Indonesia. Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya penyelenggara lain yang terlibat.

Layanan Pengaduan: Polres Situbondo mengimbau warga untuk terus proaktif melaporkan gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 atau aplikasi Super App Polri. (Sony)