NEWS CAKRA, BENGKULU UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Senin (26/10/2026).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, seluruh fraksi secara bulat menyatakan persetujuannya terhadap kedua rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Persetujuan ini merupakan tahap penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. Sebelumnya, kedua rancangan telah melalui pembahasan mendalam antara pihak eksekutif dan legislatif dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E., M.A.P., menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja keras, ketelitian, dan kontribusi pemikiran selama proses pembahasan berlangsung.
“Terima kasih dan alhamdulillah, setelah melalui proses pembahasan yang intensif dan konstruktif antara pihak eksekutif dan legislatif pada tahap sidang paripurna, telah kita dengar bersama bahwa fraksi-fraksi DPRD telah menyatakan persetujuannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Bupati Arie.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa persetujuan tersebut mencerminkan sinergi yang positif antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Kerja sama kedua lembaga diharapkan terus menghasilkan produk hukum yang responsif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Terkait perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat. Penyesuaian regulasi justru diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah secara transparan dan akuntabel. Penguatan Pendapatan Asli Daerah dinilai strategis untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah, sehingga pemerintah kabupaten memiliki ruang pembiayaan yang lebih memadai guna mendukung program prioritas, antara lain pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, serta percepatan penurunan angka kemiskinan.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan memperkuat tata kelola aset pemerintah agar lebih tertib, efektif, dan efisien. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan benar, dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dan tidak terbengkalai. Aset yang dikelola secara optimal akan memberikan nilai tambah, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun sosial bagi pemerintah dan masyarakat luas.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen menindaklanjuti persetujuan kedua Raperda sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan selanjutnya mencakup proses fasilitasi dan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum kedua rancangan tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara resmi.
Melalui proses ini, Pemerintah Daerah berharap kedua regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset. Sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif pun diharapkan terus terjaga demi mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara.


