Bupati Bandung: Rp. 40 Miliar Bonus Produksi Panas Bumi 2026, 60 Persen Dialokasikan ke 56 Desa Penghasil

Redaksi

KABUPATEN BANDUNG

Newscakra – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Hasil Kajian Realokasi Bantuan Keuangan Khusus Bonus Produksi Panas Bumi Tahun Anggaran 2026 di Hotel Grand Sunshine, Soreang, pada Senin (19/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Bandung Dadang Supriatna, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Bandung Erwin Rinaldi, serta Kepala DPMD Kabupaten Bandung Supardian. Turut hadir para camat dan kepala desa dari 56 desa yang menjadi wilayah penghasil panas bumi, meliputi Kecamatan Ibun, Kertasari, Pangalengan, Ciwidey, Pasirjambu, dan Rancabali.

Dalam sambutannya, Bupati Dadang Supriatna—yang akrab disapa Kang KDS—menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengalokasikan total Rp. 40 miliar dari Bonus Produksi Panas Bumi untuk tahun 2026. Sebanyak 60 persen dari jumlah tersebut akan disalurkan langsung kepada 56 desa di wilayah yang bersangkutan.

“Hal ini berdasarkan hasil kajian terbaru. Saya berharap penerimaan manfaat dari Bonus Produksi Panas Bumi ini benar-benar dilaksanakan sesuai kebutuhan yang nyata di lapangan,” ujar Bupati KDS.

Ia menegaskan penggunaan dana tersebut harus difokuskan pada empat bidang utama: pembangunan infrastruktur desa, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, serta upaya penurunan angka kemiskinan dan penanganan stunting. Prioritas ini disesuaikan dengan kebutuhan mendesak di masing-masing wilayah.

Untuk mengatur teknis pelaksanaannya, Bupati menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru sebagai landasan hukum penyaluran dan penggunaan anggaran tersebut.

Bupati juga meminta para kepala desa untuk segera menyusun rencana kerja dan memastikan anggaran dapat terserap sepenuhnya sebelum akhir Desember 2026.

“Perencanaan harus dikaji secara komprehensif. Para kepala desa harus segera merencanakan, sehingga pelaksanaannya bisa berjalan terus-menerus dan selesai tepat waktu,” harapnya.

Baca juga
Kemendagri Tunjuk Kabupaten Bandung sebagai Tuan Rumah Hari OTDA Ke-30 Tahun 2026

Kang KDS juga memberikan kepastian bahwa manfaat ini bukan untuk satu kali saja. “Tahun depan sudah dipastikan 56 desa ini akan kembali menerima Bonus Produksi Panas Bumi ini,” tambahnya.

Terkait mekanisme penyaluran, dana tahun 2026 ini disalurkan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Artinya, anggaran diserahkan langsung ke rekening desa, dan pelaksanaannya dikelola oleh pihak desa masing-masing, dengan kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban langsung kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.

Sumber: Humas Pemkab Bandung – Diskominfo

Penulis: RF.008Editor: Kaperwil Jabar