PASURUAN Cakra.or.id – Forum Transparansi (Fortrans) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Bangil terkait dugaan penyimpangan anggaran dan kekhawatiran dampak negatif dari MoU Kejaksaan-Pemkab Pasuruan. Senin (23/6/25)
Ismail Makky, Koordinator Pasuruan Timur bersama puluhan aktivis gabungan Fortrans, mengungkapkan keprihatinannya terkait penanganan kasus korupsi di Pasuruan. Menurutnya, ada kesan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) dianggap sebagai bagian dari pemerintah, sehingga berpotensi mempengaruhi independensi dalam menangani kasus hukum, terutama tindak pidana korupsi.
“Ada kesan Aparat Penegak Hukum (APH) adalah bagian dari pemerintah sehingga akan berpengaruh dalam penanganan kasus hukum khususnya kasus tindak pidana korupsi padahal saat ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menemukan salah Penganggaran Rp 7,8 Miliar, hal tersebut bisa dimungkinan salah peruntukannya, tidak sesuai sesuai HPS atau tidak ada dalam perencanaan ” paparnya.
Di tambahnya, pengadaan mobil operasional desa senilai Rp 98 miliar dan pengalihan kewenangan belanja modal senilai hampir Rp 500 miliar kepada TP3D (Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah Kab. Pasuruan) berpotensi meningkatkan kerawanan dan risiko tindak pidana korupsi.
Lujeng Sudarto, Koordinator Aktivis Pasuruan Barat, mengungkapkan bahwa pengelolaan anggaran di Kabupaten Pasuruan melalui TP3D (Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah) tidak sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya, pengelolaan anggaran semestinya dilakukan melalui musyawarah dengan Banggar (Badan Anggaran) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang ada di Legislatif.
“Pengelolaan anggaran itu semestinya musyawarahnya dengan Banggar dan Timgar yang ada di Legislatif tetapi di Kabupaten Pasuruan melalui TP3D. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Lujeng.
Ia juga mengupas Plaza Bangil yang berada di bawah naungan Disperindag Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan karena adanya temuan kerugian pemerintah mencapai kurang lebih Rp 22 miliar. Kerugian ini disebabkan oleh oknum yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun.
Menanggapi hal ini, Teguh Ariyanto Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) menjelaskan bahwa MoU antara Kejaksaan dan Pemkab Pasuruan adalah untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa MoU antara Kejaksaan dan Pemkab Pasuruan tidak akan mempengaruhi proses hukum, terutama dalam kasus korupsi. Menurutnya, siapapun yang terlibat dalam kasus hukum, baik pejabat maupun bawahan, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jadi MOU tersebut bukan menyederhanakan masalah atau kasus korupsi, siapapun orangnya baik penjabat maupun bawahan kalau terlibat masalah hukum pro yustisia akan. kami panggil, periksa dan tentu kita ambil atau kita tahan,” tegasnya.
Perihal belanja pengadaan mobil opersional, Teguh Ariyanto menyarankan agar program pengadaan mobil operasional senilai Rp 98 miliar dikaji ulang. Ia khawatir bahwa program tersebut mungkin memiliki potensi pelanggaran atau masalah hukum.
Terkait masalah Plaza Bangil, Kajari menyatakan bahwa Kejaksaan akan segera merespon temuan terkait Plaza Bangil, penghapusan wajib pajak, dan tunggakan pajak yang mencapai ratusan miliar. Ia juga akan mempelajari lebih lanjut terkait anggaran belanja modal senilai kurang lebih Rp 500 miliar yang ada di dinas-dinas yang kewenangannya telah dipindahkan ke TP3D sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Fortrans berharap Kejaksaan Negeri Bangil dapat menjalankan fungsinya secara independen dan efektif dalam menangani kasus korupsi.






