PROBOLINGGO,Newscakra.com – Integritas aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali menjadi sorotan tajam. Sebuah insiden dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) viral di media sosial setelah keduanya digerebek oleh suami sah di sebuah pusat perbelanjaan, Selasa (22/4/2026).
Peristiwa yang semula tenang berubah menjadi bursa tontonan warga saat I, suami sah dari pihak perempuan, mendatangi lokasi. Cekcok mulut tak terhindarkan hingga berujung pada bentrokan fisik antara I dan pria berinisial RJ di hadapan publik.
Dalih “Membeli Seragam Dinas”
Saat dikonfirmasi di tempat kerjanya, Puskesmas Krejengan, RJ tidak menampik kedekatannya dengan rekan kerjanya tersebut. Ia mengakui adanya intensitas komunikasi yang tinggi, meski berkilah bahwa pertemuan di pusat perbelanjaan tersebut terjadi secara spontan.
“Memang sering komunikasi. Kebetulan saat itu ada waktu bersama untuk membeli pakaian dinas,” ujar RJ memberikan pembelaan.
Namun, pengakuan tersebut justru memicu sentimen negatif dari publik yang menilai alasan tersebut tidak patut dilakukan oleh abdi negara, terlebih di jam kerja atau dalam situasi yang memicu keretakan rumah tangga.
Dinas Kesehatan Masih “Irit” Bicara
Menanggapi kegaduhan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Hariawan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui insiden tersebut. Kendati demikian, hingga kini belum ada tindakan disiplin maupun sanksi tegas yang dijatuhkan kepada kedua belah pihak.
“Belum (ada sanksi), masih ada proses dan tahapan yang harus dilalui,” jawab Hariawan singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/4/2026).
Sorotan pada Disiplin Aparatur
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan moralitas di birokrasi daerah. Sebagai pelayan publik, ASN dan PPPK terikat secara ketat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta kode etik pegawai.
Publik kini mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk turun tangan. Langkah tegas sangat diperlukan agar insiden serupa tidak mencoreng martabat instansi pemerintah dan menjadi preseden buruk bagi kedisiplinan aparatur sipil di masa depan.






