Janji Manis Oknum PNS di Situbondo: Uang DP Tanah Tak Kunjung Dikembalikan

Redaksi

Newscakra.com, SITUBONDO – Citra aparatur sipil negara kembali tercoreng. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial (A) warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota yang bertugas di salah satu kantor kecamatan di Kabupaten Situbondo diduga melakukan aksi ingkar janji (wanprestasi) terkait pengembalian uang muka (DP) penjualan tanah kavling.

Kasus ini bermula saat oknum PNS (A) tersebut menawarkan tanah kavling kepada (M) seorang pembeli. Setelah tercapai kesepakatan harga, (M) menyerahkan uang muka atau DP kepada (A). Berdasarkan kesepakatan awal, sisa pembayaran akan dilunasi segera setelah seluruh kelengkapan surat-surat tanah terpenuhi.

Namun, seiring berjalannya waktu,  legalitas tanah tersebut tak kunjung jelas. Muncul dugaan kuat bahwa surat kuasa dari pemilik lahan asli tidak pernah ada, sehingga proses administrasi mustahil dilanjutkan.

Merasa ada yang tidak beres, (M) akhirnya memutuskan untuk membatalkan transaksi dan meminta uang DP-nya dikembalikan secara utuh.

Alih-alih mengembalikan uang dengan segera, oknum PNS (A) tersebut justru mengulur waktu. Sebuah surat kesepakatan perjanjian pengembalian uang DP pun sempat dibuat pada tanggal (18/03/2026) dan akan mengembalikan keuangan DP tanah kavling pada (15 April 2026). Namun, hingga tanggal yang ditentukan lewat, uang tersebut belum juga diterima oleh (M).

Saat ditagih kembali, oknum PNS (A) tersebut berdalih akan melunasi kewajibannya pada pekan depan. Hal ini memicu kekecewaan mendalam bagi pihak pembeli yang merasa dipermainkan.

Korban (M) mengatakan sangat disayangkan dengan adanya tindakan Oknum PNS (A) yang melakukan penjualan tanah kavling namun tidak jelas surat suratnya dan pada saat diminta untuk mengembalikan uang DP, oknum tersebut selalu banyak alasan.

“Ia sudah buat perjanjian yang bermaterai akan mengembalikan keuangan pada tanggal 15 April 2026, namun Oknum PNS itu ingkar dan selalu berjanji, jika terus tidak ada kepastian  terpaksa kami laporkan ke Polres Situbondo,” Ucapnya.

Baca juga
Bahayakan Warga, Tiang Listrik di Mimbaan Hanya Diikat ke Pohon: LSM Perjuangan Rakyat Ancam Demo PLN Asembagus

Sikap tidak kooperatif dari oknum PNS (A) ini nampaknya telah menghabiskan kesabaran korban. Jika janji janjinya tersebut selalu dikhianati, (M) menegaskan tidak akan segan-segan menyeret kasus ini ke ranah hukum.

“Saat kami hubungi melalui sambungan whatsapp dia selalu alasan dan tiap diajak bertemu dia selalu tidak menepati, kita tunggu saja sudah, tunggu permasalahan ini ditangani oleh pihak kepolisian,” Imbuhnya.

Sementara itu, Oknum PNS (A) saat dikonfirmasi oleh awak media di kediamannya membenarkan dengan adanya transaksi tersebut dan akan mengembalikan uang DP milik (M).

“Saya akan mengembalikan uang DP milik (M), saya sudah mengajukan pinjaman kepada beberapa Bank namun masih ditolak sehingga belum ada uang untuk mengembalikan,”  Tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, mengenai pengembalian uang DP Tanah Kavling antara oknum PNS (A) dan (M) selaku pembeli yang sudah disepakati belum ada kejelasan. (Tim)