LSM JAKPRO Laporkan Dugaan Perselingkuhan Oknum Nakes di Puskesmas Krejengan ke Dinkes Probolinggo

Redaksi
Oplus_131072

PROBOLINGGO,Newscakra.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO) resmi melayangkan laporan terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Puskesmas Krejengan. Laporan tersebut diserahkan langsung ke Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo pada Kamis (30/04/2026).

​Dugaan pelanggaran etika ini menyeret dua oknum pegawai berinisial RJS, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan I, seorang pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

​Humas JAKPRO menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena persoalan tersebut telah melampaui ranah pribadi. Menurutnya, perilaku oknum tersebut telah mencederai marwah institusi pelayanan publik.

​”Sangat ironis ketika institusi kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan teladan masyarakat, justru dinodai oleh perilaku tidak terpuji. Ini adalah bentuk degradasi moral serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Humas JAKPRO dalam keterangan resminya.

​JAKPRO menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo, khususnya Dinkes dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk bertindak objektif tanpa ada upaya menutup-nutupi fakta.

​Poin-poin utama tuntutan JAKPRO antara lain:

• ​Objektivitas Pemeriksaan: Meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan sesuai fakta di lapangan.
• ​Penerapan Regulasi: Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta aturan disiplin bagi P3K.
• ​Efek Jera: Menuntut sanksi berat jika terbukti bersalah guna menjaga wibawa institusi pemerintah dan mencegah preseden buruk di masa depan.

​Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Hariawan, memberikan pernyataan singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. Ia menyatakan bahwa pihak dinas tidak akan gegabah dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca juga
Apresiasi Filosofi 'Semua Karena Cinta', Prof. Zudan Ajak ASN Jember Selaraskan Visi dengan Asta Cita

​”Belum (ada keputusan sanksi), Mas. Ada proses tahapan (pemeriksaan) yang harus dijalani,” ungkap Hariawan singkat.

​Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Probolinggo, menunggu langkah konkret dari otoritas terkait dalam menegakkan disiplin dan integritas pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.