BOJONEGORO newscakra.com — Pelayanan di SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah Balen, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan publik. Dalam rentang waktu berdekatan, dua insiden terkait kendala barcode dan dugaan pungutan liar (pungli) mencuat ke permukaan, memicu pertanyaan besar mengenai standar operasional dan transparansi pelayanan di SPBU tersebut.
Insiden terbaru dialami oleh Budi Hartono pada Rabu (22/7/2026). Budi yang mendatangi SPBU membawa dua kendaraan, salah satunya mobil tua yang belum terdaftar sistem barcode BBM bersubsidi. Awalnya, usaha Budi menggunakan barcode kendaraan lain ditolak petugas karena identitas kendaraan tidak sesuai.
Namun, permasalahan timbul saat Budi terlibat percakapan dengan salah satu pegawai SPBU berinisial N. Menurut pengakuan Budi, oknum petugas tersebut menawarkan solusi pengisian Pertalite tanpa barcode, asalkan membayar biaya administrasi tambahan.
“Bisa, Mas, tapi ada administrasinya Rp5 ribu buat ngopi,” ujar Budi menirukan ucapan pegawai SPBU tersebut.
Budi menyetujui tawaran tersebut. Dari total uang Rp100 ribu yang diserahkan, BBM yang diisikan hanya senilai Rp95 ribu, sedangkan selisih Rp5 ribu dipotong sebagai “biaya ngopi”.
Kejadian ini hanya berselang dua hari dari insiden sebelumnya pada Senin (20/7/2026). Saat itu, seorang pengemudi mobile crane berinisial AZ gagal mengisi BBM akibat kendala teknis pada sistem barcode. Peristiwa tersebut sempat memicu percekcokan antara pengemudi dan petugas, hingga akhirnya kendaraan berat tersebut pergi tanpa terisi BBM.
Dua peristiwa ini memicu keresahan masyarakat. Di satu sisi, sistem barcode diterapkan untuk mengendalikan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Namun di sisi lain, ketidakjelasan prosedur saat terjadi kendala teknis, ditambah adanya dugaan pungutan tak resmi mencoreng kredibilitas pelayanan publik.
Mendapati keluhan tersebut, Budi langsung melaporkan kejadian ini kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, S.Sos., M.M., melalui pesan singkat.
Menanggapi laporan warga, Mahmudi menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan evaluasi lebih lanjut terkait mekanisme pelayanan BBM di wilayah tersebut.
Publik kini menantikan ketegasan dan klarifikasi dari pihak pengelola SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah Balen. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan biaya “uang kopi” maupun kendala pelayanan barcode yang keluhkan konsumen.






