Malang, www.Newscakra.com – Team investigasi, tenemui sejumlah sejumlah orang tua siswa SMAN 1 Sumawe mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak Komite Sekolah sejak awal tahun ajaran 2020 hingga 2026.
Berkedok keputusan bersama dan daftar hadir dari beberapa orang tua siswa Pungutan disebut dilancarkan, sangat bervariasi Rp.500.000,
Rp.1000.000,
Rp.300.000. per siswa, dan varian alasan dana untuk Pembangunan, Iyuran dan Bantuan.
WN perwakilan team menuturkan, berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik.
Kami Coba konfirmasi Ketua komite, menjawab dengan santai semua sudah sudah kita rapatkan dengan wali murid menerima karena itu bukan bentuk pungutan tapi sumbangan atau bantuan.
Padahal tugas komite menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain hanya dalam bentuk sumbangan atau bantuan bukan pungutan atau sumbangan dengan menentukan jumlah dan waktu dan tidak boleh ditagih apalagi ada sanksi yang berkaitan dengan sekolah.
PP nomor 17/2010 pasal 181 pendidikan atau tenaga pendidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik bertentangan yang dengan peraturan.
Jadi kalau komite menentukan iuran wajib perbulan atau tahun dengan jumlahnya yang fix ditagih kepada anak yang tidak membayar apalagi sampai mengeksekusi menghalang-halangi mengikuti ujian menahan raport itu termasuk kategori pungli bukan sumbangan.
Konsekuensi hukum kalau pelakunya ASN atau guru PNS bisa dijerat dengan pasal 423 KUHP tentang pemerasan oleh pejabat ancaman maksimal 6 tahun penjara
Dua kalau pelakunya bukan ASN bisa dijilat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Team temui Kepsek dan mempertanyakan Menanggapi hal ini, sangat disayangkan Kepala SMAN 1 Sumawe, Ratnawati S.spd. mengaku belum mengetahui besaran pungutan tersebut dan berjanji akan mengklarifikasi ke pihak komite.
Sempat ada melarang pengambilan video dokumen tim investigasi Sementara itu, wali murid sangat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten serta Dinas Pendidikan Propinsi secepatnya bisa turun langsung melakukan investigasi terbuka pada publik.
Berdasarkan dokumen dan pengakuan 3 wali murid, setiap siswa Jika tidak membayar, anak mereka diancam tidak bisa mengikuti ujian praktik.
Ketua Komite, membantah tudingan pungli.
Team investigasi terus akan mengawal sampai tuntas
Pungutan ini dinilai mencederai semangat pendidikan gratis dan berpotensi melanggar hukum.
Kasus ini kini dalam kordinasi damai, jika tidak ada titik kesepakatan.
Kita tunggu tindakan tegas dari inspektorat atau dinas pendidikan dan Polres Malang. –






