GEMPAR! Mie Dalam Menu MBG di Bawean Penuh Ulat, LSM GMBI Kecam Kelalaian Fatal, Minta Operasional Dihentikan

Redaksi

GRESIK,Newscakra.com – Publik Pulau Bawean digegerkan dengan skandal memilukan di Dusun Buluh Luar Selatan, Desa Buluh Lanjanang. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diamanatkan negara justru berubah menjadi ancaman kesehatan, setelah menu mie yang disajikan oleh SPPG Bagas Bersaudara ditemukan bercacing dan penuh ulat.

Insiden yang viral ini memicu kemarahan besar warga, karena makanan yang seharusnya menyehatkan generasi bangsa justru diduga diproduksi tanpa memperdulikan standar kebersihan dan kesehatan dasar.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI KSM Sangkapura tidak tinggal diam. Ketua KSM Sangkapura, Junaidi, mengecam keras kejadian tersebut sebagai kelalaian fatal yang tidak bisa dimaafkan.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis atau kecerobohan kecil. Ini adalah kelalaian fatal yang membahayakan nyawa. Bagaimana mungkin makanan bantuan negara bisa bercampur ulat? Kondisi ini sangat menjijikkan dan mutlak tidak bisa ditoleransi,” tegas Junaidi dengan emosi tinggi.

Ia menegaskan agar tidak ada upaya menutup-nutupi fakta. “Jangan biarkan kasus ini ditutup-tutupi! Aparat dan pemerintah daerah harus bertindak tegas sekarang juga. Ini menyangkut keselamatan ratusan warga yang menjadi penerima manfaat,” serunya.

Selain temuan makanan yang kotor, LSM GMBI juga mendalami dugaan bahwa dapur tersebut beroperasi tanpa memenuhi syarat administratif dan teknis yang wajib ada. Sejumlah poin krusial yang diragukan:

– Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Diduga tidak dimiliki atau tidak berlaku. Jika benar, maka operasional ini ilegal dan tidak layak produksi.
– Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL): Keberadaannya dipertanyakan. Diduga tidak ada atau tidak berfungsi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap standar lingkungan dan kesehatan.
– Proses Produksi: Diduga tidak memenuhi standar hygiene sanitasi yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau SLHS tidak ada, berarti mereka beroperasi secara liar. Kalau IPAL tidak berfungsi, itu pelanggaran berat. Semua aspek ini harus diperiksa secara tuntas dan menyeluruh,” tegas Junaidi.

Baca juga
Advokat Asal Banyuwangi Kecewa , Merasa Tak Di Hargai Di Kantor OJK Jember

Pelanggaran terhadap standar tersebut jelas melanggar landasan hukum yang kuat:

– Permenkes RI No. 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasa Boga.
– UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
– Peraturan pengelolaan lingkungan hidup.

Artinya, pihak pengelola dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

LSM GMBI KSM Sangkapura memberikan ultimatum tegas kepada pihak berwenang:

1. Lakukan investigasi total, transparan, dan tanpa pandang bulu.
2. Turun langsung memeriksa kelayakan SPPG Bagas Bersaudara di lokasi.
3. Segera hentikan operasional jika standar tidak terpenuhi.
4. Berikan sanksi tegas dan hukum pelaku jika terbukti lalai.

“Ini bukan soal bantuan sosial semata, ini soal nyawa manusia. Jangan pernah main-main dengan makanan rakyat!” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Bagas Bersaudara masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan mie berulat dan dugaan ketidaklengkapan legalitas tersebut.

Masyarakat kini menanti langkah nyata pemkab Gresik dan instansi terkait. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa program negara tidak boleh dijalankan secara asal-asalan. Kualitas, keamanan, dan tanggung jawab adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.***