PASURUAN, 29 Juli 2025 Cakra.or.id — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAKK) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, mendesak percepatan penanganan kasus dugaan korupsi aset Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati.
Aksi bertajuk “Gugat Kinerja Kejari” ini mencerminkan akumulasi kekecewaan publik atas lambannya progres hukum sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 2022. Nilai potensi kerugian negara disebut mencapai Rp 45,2 miliar, namun baru satu tersangka ditetapkan, yakni Abdul Rozak, dengan nilai kerugian hanya Rp 410 juta.
JARAKK juga menyoroti minimnya transparansi dari Kejari, yang dinilai menyalahi prinsip keterbukaan informasi publik.
Dalam aksinya, JARAKK menyerahkan dokumen pernyataan sikap dan daftar tuntutan yang mereka sebut SEPULTURA (Sepuluh Tuntutan Rakyat), yang berisi desakan kepada Kejari Pasuruan untuk:
1. Menghentikan sikap anti-kritik.
2. Mempublikasikan progres penyidikan dalam 14 hari kerja.
3. Menetapkan tersangka tambahan dari aktor utama.
4. Mengusut dugaan mafia tanah.
5. Membentuk Tim Khusus Asset Recovery.
6. Memperluas penyidikan ke seluruh blok aset.
7. Memberikan klarifikasi atas hasil audit yang simpang siur.
8. Mempublikasikan action plan penyelesaian kasus.
9. Meminta supervisi dari Kejati dan Kejagung.
10. Menggelar ekspose terbuka bersama media dan aktivis.
Musa Abidin, Ketua DPC LSM GERAH, menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk agitasi, melainkan tuntutan terhadap kejelasan hukum. “Kami datang untuk menagih keadilan, bukan membuat gaduh. Jangan biarkan mafia tanah bersembunyi di balik lembar audit,” ujarnya.
Ia juga menyatakan siap mendukung Kejari jika bekerja secara profesional. “Jika Kejari berani lurus dan berpihak pada kebenaran, kami berdiri di belakang mereka. Ini bukan soal jabatan, tapi keberanian menegakkan keadilan.”
Ketua DPP Perkumpulan Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, menyebut kasus ini sebagai kejahatan terstruktur. “Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Penegakan hukum tidak bisa dilakukan setengah hati atau sekadar formalitas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPP LSM P-MDM, Roes Wijaya, menyampaikan kritik keras terhadap sikap tertutup Kejari. “Audiensi dibatalkan berkali-kali tanpa alasan. Kejaksaan seolah alergi diawasi. Padahal mereka lembaga publik yang wajib melayani dan terbuka,” kata Roes.
Kasus Plaza Bangil mencuat setelah berakhirnya kontrak pengelolaan pada 2012. Seharusnya, aset kembali ke Pemkab Pasuruan, namun hingga kini, banyak kios tetap dikuasai pedagang tanpa kontribusi kepada negara. Lebih parah lagi, beberapa aset bahkan dialihkan menjadi milik pribadi melalui penerbitan SHM di atas tanah berstatus HPL.
Audit BPK dan Inspektorat memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 32 hingga 45 miliar. Namun, proses hukum dinilai jalan di tempat dan komunikasi resmi nyaris tak ada.

Menanggapi hal ini, Teguh Ananto menegaskan bahwa pihaknya selalu menerima dan menganalisis setiap pengaduan masyarakat. “Semua laporan yang masuk kami terima. Kami lakukan analisis apakah laporan tersebut sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,” ujarnya kepada wartawan usai aksi damai. Kamis (31/7/25) Siang
Mengenai transparansi, Teguh menjelaskan bahwa informasi yang bersifat rahasia tidak bisa dipublikasikan. Namun, jika ada informasi yang perlu diketahui publik, pihaknya akan melakukan publikasi secara transparan.
Terkait kasus dugaan korupsi Plaza Bangil, ia mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah menindaklanjuti kasus tahap pertama hingga inkrah. Untuk dugaan jilid 2 dan 3, Kejaksaan sedang mengumpulkan data.
“Kami sudah menerima permohonan pendampingan hukum dari Dispendapok, baik dalam bentuk investigasi maupun notifikasi,” jelasnya.
Proses pengumpulan data ini penting untuk menemukan fakta yang akurat. “Setelah kami memiliki data dan fakta yang akurat, baru kami bisa melakukan analisis hukum untuk menentukan apakah ada potensi pidana atau perdata,” kata Teguh.
Ia menambahkan, pihaknya juga berupaya menyelesaikan persoalan serupa di Plaza Suropati dan plaza-plaza lain di Kabupaten Pasuruan melalui pendampingan hukum.
“Kami tidak boleh terburu-buru dan sembarangan. Penegakan hukum harus cermat dan teliti untuk menciptakan kepastian dan keadilan hukum,” pungkasnya.






