Kota Pasuruan newscakra.com – Perkembangan pesat dalam segala aspek kehidupan masyarakat saat ini telah mempengaruhi kebutuhan transportasi di Kota Pasuruan. Irfan, Ketua LPK Barata, menyatakan bahwa bisnis parkiran saat ini sangat bermanfaat untuk memfasilitasi orang-orang yang mengunjungi tempat-tempat umum untuk memarkir kendaraannya dengan aman.
Namun, Irfan juga menyoroti bahwa masih banyak konsumen parkir yang dirugikan karena pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab. “Dapat kita nilai kondisi saat ini bahwa tempat-tempat parkiran adalah perjanjian sewa lahan bukan perjanjian penitipan barang,” katanya.
Irfan menekankan bahwa pihak dinas terkait harus melakukan penelitian untuk mengangkat permasalahan ini. “Bagaimanakah hubungan hukum antara pengelola parkir dengan pengguna area parkir? Bagaimana tanggung jawab pengelola parkir jika terjadi kerusakan atau kehilangan pengguna area parkir di lahan parkir?” tanyanya.
Menurut Irfan, tanggung jawab pengelola parkir resmi kewajiban ganti rugi atas kehilangan kendaraan hanya berlaku jika parkir dilakukan di lokasi parkir resmi yang dikelola oleh penyelenggara parkir (baik swasta maupun pemerintah daerah, seperti Dishub di lokasi tertentu).
“Hubungan hukum antara pengelola parkir resmi dan pengguna jasa parkir dianggap sebagai perjanjian penitipan barang, yang mewajibkan pengelola untuk bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan,” jelasnya.
Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1966 K/Pdt/2005, hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir dianggap sebagai perjanjian penitipan barang. Jadi, tanggung jawab pengelola sebagai penerima titipan, pengelola parkir (dalam hal ini, Dishub atau pihak ketiga yang ditunjuk) harus bertanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan yang diparkir di area resmi tersebut.
Irfan juga menekankan bahwa klausul “Risiko Ditanggung Pemilik” dianggap batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Putusan MA. “Segala bentuk klausul atau tulisan di karcis parkir yang menyatakan ‘segala kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola parkir’ dianggap batal demi hukum,” pungkasnya.
Ghan/Chu






