LSM Perjuangan Rakyat Kecam Keras Debt Colector Dan Minta Aparat Usut Tuntas Laporan Korban Perampasan

Redaksi

Newscakra.com, SITUBONDO – Maraknya aksi perampasan sepeda motor di jalanan oleh oknum penagih utang (debt collector) mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Rakyat Situbondo.

Ketua LSM Perjuangan Rakyat Situbondo Rahmat Hartadi mengecam keras tindakan premanisme tersebut dan meminta aparat kepolisian bertindak tegas.

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul adanya laporan warga terkait aksi pencegatan dan perampasan kendaraan bermotor di jalan secara sepihak oleh oknum debt collector yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.

Ketua LSM Perjuangan Rakyat  Situbondo, Rahmat Hartadi  menyatakan bahwa tindakan mengambil paksa kendaraan di tengah jalan tidak dibenarkan oleh aturan hukum.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menimbulkan trauma dan mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengecam keras aksi koboi para debt collector yang melakukan perampasan motor di jalanan. Tindakan tersebut jelas menyalahi prosedur dan menjurus pada aksi premanisme,” ujarnya dengan tegas.

LSM Perjuangan Rakyat Situbondo secara resmi meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Situbondo, untuk segera mengusut tuntas laporan-laporan warga yang menjadi korban perampasan.

Pihaknya menekankan beberapa poin penting yang harus diambil oleh aparat penegak hukum:

Proses Hukum Pelaku: Menangkap dan memproses hukum oknum debt collector yang terbukti melakukan intimidasi dan perampasan di lapangan.

Tindak Tegas Pihak Ketiga: Memeriksa pihak perusahaan pembiayaan (leasing) yang mempekerjakan oknum yang melanggar hukum.

Meningkatkan Patroli: Mengintensifkan patroli di titik-titik rawan untuk mencegah aksi pencegatan kendaraan di jalan raya.

Secara hukum, eksekusi kendaraan yang mengalami kredit macet tidak bisa dilakukan secara sembarangan di jalanan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pihak leasing tidak boleh melakukan eksekusi sepihak melainkan harus melalui kesepakatan bersama atau melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.

Baca juga
PASTIKAN PELAYANAN OPTIMAL, BUPATI BENGKULU TENGAH LAKUKAN INSPEKSI MENDADAK KE RSD SUNGAI LEMAU

LSM Perjuangan Rakyat Situbondo berharap dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, aksi premanisme berkedok penagihan utang di wilayah Situbondo dapat segera diberantas demi memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan. (Sony)