Mediasi Buntu, Sengketa Tanah Desa Rejoso Lor Berlanjut ke Pembuktian Persidangan

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN newscakra.com — Sidang sengketa dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan Pemerintah Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bangil pada Kamis (8/10/2026). Persidangan yang memasuki agenda mediasi ketiga tersebut berakhir tanpa kesepakatan (deadlock), sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

 

Dalam mediasi yang dipimpin hakim mediator tersebut, pihak penggugat diwakili tim kuasa hukumnya, yakni Yunita, S.H., Ayi Suhaya, S.H., dan Aswin Aminullah, S.H., M.M. Pihak Tergugat I (Pemerintah Desa Rejoso Lor) diwakili Sekretaris Desa, Tergugat II (Camat Rejoso) hadir secara langsung, serta didampingi perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan.

 

Upaya mempertemukan kepentingan para pihak dalam ruang mediasi gagal mencapai titik temu. Dengan nihilnya kesepakatan, Majelis Hakim mengarahkan persidangan ke tahap pembuktian untuk menguji dalil serta bukti hukum masing-masing pihak.

 

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Ayi Suhaya, S.H., melayangkan sorotan tajam. Ia menyampaikan dugaan adanya praktik transaksional dan rekayasa administrasi dalam penguasaan tanah tersebut.

 

Ayi menegaskan tidak ingin perkara ini sekadar dipandang sebagai sengketa antarindividu atau pemerintah desa semata. Pihaknya berencana membawa persoalan ini ke ranah yang lebih luas dengan melaporkan indikasi pelanggaran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), hingga Komisi III DPR RI.

 

“Negara kita sudah merdeka 81 tahun, tetapi jangan sampai rakyat masih dijajah oleh bangsa sendiri. Jangan atas nama kepentingan negara, tanah rakyat bisa direbut dengan seenaknya dan diakui oleh desa,” tegas Ayik.

 

Ia menuntut keterbukaan penuh atas status hukum tanah yang bersengketa, mulai dari kejelasan alas hak, proses administrasi penguasaan, hingga dasar kewenangan yang digunakan.

Baca juga
Sengketa Lahan Kantor Kelurahan Bukir: Dugaan Cacat Prosedur Pertukaran Tanah Tahun 1976 Berlanjut Memanas

 

Berlanjutnya perkara ke tahap persidangan mendatang akan menjadi ajang pembuktian materiil bagi kedua belah pihak di hadapan hakim. Sementara itu, dugaan praktik transaksional yang dilontarkan pihak penggugat masih merupakan klaim yang wajib dibuktikan secara hukum.

Penulis: ChuEditor: Red