BENGKULU TENGAH,Newscakra.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah bersama Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar rapat koordinasi strategis untuk sinkronisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026. Bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kamis (16/04/2026), pertemuan ini difokuskan untuk mempercepat penyaluran manfaat dan mematangkan regulasi operasional.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/1218/SJ, yang mengatur peran pemerintah daerah dalam tata kelola MBG. Hadir dalam kesempatan ini Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., jajaran Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, serta Koordinator BGN Wilayah, Roni Vidiansyah.
Dalam arahannya, Bupati Rachmat Riyanto menegaskan bahwa program ini harus berjalan optimal dan tepat sasaran. Saat ini, baru sekitar 18.000 orang yang telah terlayani dari total target 36.000 penerima manfaat.
“Melalui rapat ini, kita pastikan seluruh aspek mulai dari regulasi, perizinan, hingga pengawasan berjalan selaras. Harapannya, ke depan seluruh target dapat terlayani dengan baik sehingga program ini memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Sementara itu, Koordinator BGN Roni Vidiansyah menekankan bahwa dukungan Pemda adalah kunci keberhasilan. Selain urusan gizi, program ini juga diharapkan mampu menggerakkan ekonomi lokal melalui keterlibatan UMKM.
Dalam forum tersebut juga dipaparkan progres pembangunan infrastruktur oleh Satker Kementerian PUPR. Saat ini, telah selesai dibangun tiga unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lokasi strategis yaitu Pasar Pedati, Renah Semanek, dan Taba Lagan.
Hingga saat ini, Bengkulu Tengah telah memiliki 7 SPPG Aglomerasi yang aktif beroperasi dan 17 unit lainnya masih dalam tahap persiapan, dengan total target pembangunan mencapai 25 unit yang tersebar di seluruh wilayah.
Sebagai hasil kesepakatan, rapat menetapkan sejumlah aturan ketat bagi pengelola SPPG, antara lain:
– Perizinan: Wajib melengkapi seluruh dokumen legalitas (Izin Bangunan, Izin Usaha, AMDAL). Pelanggaran berpotensi dikenakan sanksi hingga penghentian operasional.
– Lingkungan: Wajib memiliki instalasi pengolahan limbah dan sampah yang layak, serta melakukan uji kualitas limbah setiap 3 bulan sekali.
– Kesehatan: Wajib memiliki dan memelihara Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diawasi Dinas Kesehatan.
– Ekonomi Lokal: Pengadaan bahan baku harus mengutamakan produk UMKM, BUMDes, dan pelaku usaha lokal setempat.
– SDM: Diwajibkan menyerap tenaga kerja lokal dan menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR).
Dengan sinergi yang kuat antara Pemkab Bengkulu Tengah dan BGN, diharapkan pelaksanaan MBG dapat berjalan efektif, aman, dan sejahterakan masyarakat.
Tarmizi






