PASURUAN, Newscakra.com – Dalam upaya menjaga kelestarian hutan serta memulihkan ekosistem sumber daya air, Perum Perhutani KPH Pasuruan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Majelis Nasional Ormas Formasy Praja Nusantara (FPN). Penandatanganan dilakukan di Kantor Perum Perhutani KPH Pasuruan, Terusan Kawi, Malang.22 Mei 2026
Administratur (Adm) KPH Pasuruan, Ivan Cahyo Susanto, yang didampingi oleh Kasi Perencanaan, Kasi Hugra, serta Asper Tosari, menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang terbangun. Menurutnya, kolaborasi dengan FPN merupakan langkah strategis dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah kerja KPH Pasuruan.
Ivan menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup pembangunan kesadaran etika sosial, penegakan kesadaran hukum bagi pemanfaat sumber air di kawasan hutan, serta kampanye publik mengenai pentingnya konservasi air.
“Kegiatan ini merupakan upaya mitigasi krisis air dan tindak lanjut dari arahan Kadivre Perhutani Jawa Timur, Wawan Triwibowo, untuk memastikan ketersediaan air di kawasan hutan tetap terjaga. Kami juga akan mengidentifikasi ulang serta menertibkan legalitas pemanfaatan air, termasuk Surat Izin Pengusahaan Air (SIPA), guna mencegah kerusakan sumber daya air yang lebih luas,” tegas Ivan.
Ketua Umum Formasy Praja Nusantara, Dodik Purwoko, S.P., menyambut baik respons cepat dan komunikatif dari jajaran KPH Pasuruan. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal keberlanjutan program ini di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua FPN DMD Pasuruan Raya, Romsul Hasbawi, menyatakan telah melayangkan surat pemberitahuan dan koordinasi kepada Kepala Daerah serta jajaran Muspida dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait agenda investigasi dan klarifikasi mengenai ketaatan hukum pemanfaatan air di Kabupaten Pasuruan.
Hal senada disampaikan Ketua FPN DMD Kota Batu, Yoyok Yuliono. Ia menekankan bahwa pihaknya telah menyurati Wali Kota Batu terkait hal serupa. “Kami menghimbau seluruh pemanfaat air di atas 100 m³ per bulan di Kota Batu untuk segera mengurus SIPA. Imbauan ini merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” ujar Yoyok.
Langkah strategis ini mendapat dukungan luas dari berbagai mitra, di antaranya LSM LMPI Pasuruan Raya yang diketuai Sutikno, GM Grib Pasuruan Raya yang dipimpin Edy Ambon, serta Passer Indonesia Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Abah Edy Macan. Seluruh pihak menyatakan kesiapan untuk mengawal penertiban legalitas demi menjamin ketersediaan air bagi generasi masa kini dan mendatang.
Sebagai penutup, Ketua Umum Formasy Praja Nusantara menegaskan bahwa gerakan ini bertujuan untuk memastikan kedaulatan negara atas air tetap terjaga.
“Harapan besar kami adalah terciptanya ketertiban dan ketaatan hukum bagi seluruh pengguna air. Selain meminimalisir kerusakan lingkungan, upaya ini juga menjadi langkah preventif terhadap potensi pelanggaran hukum, masalah perpajakan, hingga tindak pidana pencucian uang, demi menjaga keberlangsungan peradaban Nusantara,” tutupnya.






