Cakra.or.id, Situbondo, Jawa Timur – Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan publik akibat berbagai kejanggalan, Sabtu ( 23/8/2025).
Proyek yang dibiayai oleh anggaran negara ini tidak dilengkapi papan nama dan diduga menggunakan material yang tidak sesuai standar.
Di lokasi, pengerjaan proyek yang ditangani oleh Kifli selaku pelaksana dinilai asal-asalan. Material batu pecah yang digunakan diduga berasal dari tambang ilegal di Bondowoso. Batu tersebut rapuh dan mudah hancur menjadi debu, sehingga kualitasnya diragukan untuk konstruksi jangka panjang.
Ketiadaan papan nama proyek menjadi masalah utama karena membuat publik tidak dapat mengakses informasi penting, seperti besaran anggaran, sumber dana, maupun pihak penanggung jawab teknis.

Sementara, Ketua LBH Cahaya Keadilan Rakyat (CAKRA), Nofika Saiful Rahman alias Opek, mengecam keras praktik subkontrak yang dinilai mengabaikan kualitas pembangunan.
“Proyek ini seolah hanya formalitas, dilempar ke pemborong, lalu dikerjakan dengan material rapuh dari Bondowoso. Ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan bisa ambruk,” tegas Opek pada Sabtu (23/8/2025).
Opek mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas proyek ini. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan yang membuka peluang penyimpangan.
Saat dikonfirmasi, Kifli hanya memberikan jawaban singkat. “Soal anggaran dan pelaksana serta penggunaan batu tambang saya tidak tahu,” ucapnya.
Salah satu pemborong yang disebut-sebut terlibat, P. Yit, tidak dapat dihubungi. Nomor teleponnya tidak aktif dan konfirmasi tidak mendapat respons.
LBH CAKRA menilai penggunaan material ilegal dan praktik subkontrak berlapis tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
“Kalau ini dibiarkan, kualitas bangunan bisa hancur sebelum waktunya dan cepat ambruk. Kami siap mengawal persoalan ini dan mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat,” pungkas Opek. (Tim)











