BENGKULU UTARA, Newscakra.com – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara kembali membuktikan komitmen penegakan hukum yang humanis. Pada Kamis (11/06/2026), Satreskrim Polres Bengkulu Utara berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan ringan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), yang memungkinkan kedua belah pihak berdamai dan kembali merajut kebersamaan.
Perkara ini bermula dari perselisihan antara dua warga Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, berinisial AL dan JF, dengan korban berinisial Dedy, warga Arga Makmur. Berkat inisiatif dan mediasi yang intensif oleh penyidik Satreskrim, konflik tersebut berakhir dengan kesepakatan damai yang dituangkan secara resmi melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Restorative Justice bukan sekadar penghentian perkara, melainkan wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan keadilan yang menyentuh sisi kemanusiaan.
“Penyelesaian hukum ini tidak hanya berorientasi pada aturan, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan menjaga kondusivitas masyarakat. Harapannya, perdamaian ini membawa manfaat bagi semua pihak,” ujar Kapolres.
Senada dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano, S.T.R.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah seluruh syarat formil maupun materiil RJ terpenuhi.
“Kami memfasilitasi musyawarah ini agar kedua belah pihak dapat saling memaafkan. Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan korban telah memberikan pintu maaf. Komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa menjadi poin utama dalam kesepakatan ini,” jelas AKP Alvan.
Momen penyelesaian ini menjadi kabar baik bagi pihak keluarga pelaku. Dengan dihentikannya proses hukum tersebut, AL dan JF kini dapat kembali berkumpul bersama keluarga mereka.
Istri dari AL menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas peran aktif pihak kepolisian. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres dan Satreskrim. Melalui jalan damai ini, keluarga kami bisa utuh kembali. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami agar ke depan dapat lebih bijak dalam bersikap,” ungkapnya penuh haru.
Melalui penerapan Restorative Justice, Polres Bengkulu Utara terus mengedepankan semangat Bakti, Amanah, Ikhlas, dan Kerja untuk mewujudkan sosok polisi yang humanis, pelindung, dan pengayom masyarakat di wilayah hukum Bengkulu Utara.






