Sidang Praperadilan Makam Winongan: Keterangan Ahli Tegaskan Penangkapan Tanpa Surat Melanggar Prosedur Hukum

Redaksi
Tim kuasa hukum pemohon Gus Tom di Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan (Chu newscakra.com)

PASURUAN newscakra.com – Sidang lanjutan praperadilan kasus pembongkaran makam Serambi Winongan memasuki hari keempat dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Bangil, Jumat (31/10/25) siang.

 

Sidang yang berlangsung berjam-jam ini menghadirkan dua saksi Pemohon (Gus Tom), yaitu Nur Fadilah (istri Gus Tom) dan Mochamad Irfan, serta saksi dari Termohon (Polda Jatim dan Polres Pasuruan), termasuk ahli hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.H.

 

Kesaksian Nur Fadilah menjadi poin krusial. Ia menyebutkan suaminya ditangkap tanpa surat resmi dan tanpa identitas petugas yang jelas. “Tidak ada surat penangkapan, dan mereka tidak memperkenalkan diri,” ujar Nur Fadilah, seraya menambahkan ia baru mengetahui keberadaan Gus Tom empat hari kemudian.

 

Saksi Irfan menguatkan dalil Pemohon bahwa lokasi Serambi Winongan adalah pemakaman umum dan Gus Tom baru tiba di lokasi 20 menit setelah insiden perusakan terjadi, yang mengurangi tudingan keterlibatan langsung.

 

Kuasa Hukum Pemohon, Aswin Amirullah, S.H., M.H., usai sidang, menegaskan bahwa ketiadaan surat penahanan yang diterima pihak keluarga merupakan tindakan sewenang-wenang. “Istri [Gus Tom] tidak pernah menerima surat tembusan penangkapan dari pihak kepolisian. Ini merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujar Aswin.

 

Keterangan ahli hukum pidana, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.H., yang dikuatkan oleh Kuasa Hukum Pemohon Yunita Panca Metrolina, S.H., menjadi inti persidangan.

“Sebagaimana disampaikan saksi ahli, tindakan penangkapan tanpa surat resmi melanggar ketentuan KUHAP Pasal 18 Ayat (1) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Itu pelanggaran hukum. Aparat wajib menunjukkan surat penangkapan dan memberi tembusan kepada keluarga,” tegas Yunita Panca.

Baca juga
Kritik Pedas FORMAPAN kepada Bupati Pasuruan: "Lebih Baik Mundur Saja!"

 

Prof. Sadjijono menjelaskan kepada awak media bahwa praperadilan berfungsi menguji tindakan kepolisian agar hukum diterapkan dengan tidak menyimpang, dan pelanggaran prosedural kuat menjadi dasar untuk mengabulkan permohonan.

 

Kuasa Hukum Pemohon lainnya, Ainun Na’im MR., S.H.I., M.H., menambahkan sorotan terhadap keabsahan bukti Termohon. “Foto [berkode T-42] tersebut tidak sesuai fakta karena para saksi menyatakan bukan foto Gus Tom tapi foto orang lain yang membongkar makam. Ini bentuk kekeliruan pembuktian yang fatal,” tegasnya.

 

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Senin pagi, 3 November 2025, pukul 08.00 WIB, dengan agenda pembacaan kesimpulan dari hasil persidangan.

Chu