MALANG, Newscakra.com – Warga Desa Kampung rojo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mencuri kotak amal masjid pada Jumat dini hari. 18 juni 2026.
Menurut keterangan warga, pelaku kepergok saat berusaha membawa kabur sejumlah uang dalam kotak amal dari salah satu masjid di wilayah setempat sekitar pukul 02.30 WIB.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku sempat berusaha membawa kabur uang dari dalam kotak amal salah satu masjid di wilayah setempat. Namun, gerak-gerik pelaku telah terpantau oleh warga, yang kemudian diperkuat dengan bukti rekaman CCTV masjid.
Warga yang memergoki aksi tersebut segera melakukan pengejaran dan mendapati pelaku sedang berada di dalam mobil. Saat dipaksa keluar dari kendaraan, warga dikejutkan dengan kondisi pelaku yang diduga baru saja mengonsumsi narkotika. Di dalam mobil tersebut, ditemukan barang bukti berupa alat isap (bong) dan sisa narkoba yang baru digunakan.
Kapolsek Tirtoyudo, AKP Ahmad Syaikuh, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tirtoyudo untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti alat isap dan sisa narkoba. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku menunjukkan gelagat tidak normal dan diduga kuat berada di bawah pengaruh narkoba,” ujar AKP Ahmad Syaikuh.

Lebih lanjut, pihak kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan tes urine guna memastikan jenis narkotika yang dikonsumsi pelaku.
Menanggapi penangkapan tersebut, pihak takmir masjid mengapresiasi kesigapan warga setempat. Salah seorang perwakilan warga mengungkapkan rasa lega atas tertangkapnya pelaku. Ia pun mengimbau kepada masyarakat sekitar untuk tetap tenang, namun meningkatkan kewaspadaan serta memperketat sistem keamanan lingkungan, terutama pada malam hari.
Warga Desa Kampung rojo berharap aparat penegak hukum (APH) dapat memproses kasus ini secara serius dan tuntas agar memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara. Selain itu, kasus ini juga akan dikembangkan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009.






