Progres Kasus Pamsimas Situbondo: Desa Lamongan Pulihkan Layanan, LBH Cakra Warning Desa Lain

Redaksi

SITUBONDO ,Newscakra.com – Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, kini dilaporkan telah beroperasi normal kembali ,​Meski demikian, capaian ini diiringi kritik tajam terkait lambannya respons hukum dan stagnansi perbaikan di desa-desa lainnya.

​Desa Lamongan tercatat sebagai wilayah pertama yang melakukan langkah perbaikan konkret pasca laporan resmi masuk ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Menariknya, pemulihan ini tak lepas dari langkah diskresi Kepala Desa Lamongan, Hariyanto, SE.

​Demi mempercepat distribusi air yang selama ini macet, Hariyanto menggunakan dana pribadi sebagai talangan biaya listrik operasional pompa. Langkah ini dilakukan agar warga di Dusun Bukkolan (RT 06/RW 16) yang sudah lama mengalami krisis air dapat segera menikmati fasilitas tersebut.

​”Ini murni demi kepentingan masyarakat. Saat ini air sudah tersalurkan ke dua RT, dan Insyallah ke depannya akan kami perluas jangkauannya agar seluruh warga merasakan manfaatnya,” ujar Hariyanto.

​Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman (Opek), memberikan apresiasi atas inisiatif Desa Lamongan. Namun, ia menyayangkan pola penanganan hukum yang terkesan berbelit-belit , Laporan yang awalnya masuk melalui Kejati Jatim, kemudian dilimpahkan ke Kejari Situbondo, kini berakhir di meja Inspektorat Daerah. Opek mendesak agar proses ini tidak sekadar menjadi ajang saling lempar tanggung jawab antarinstansi.

Poin Utama Desakan LBH Cakra:

• ​Profesionalitas APH & Inspektorat: Meminta Kejaksaan dan Inspektorat bersikap tegas mengusut desa-desa lain yang fasilitas Pamsimas-nya masih terbengkalai.
• ​Ketimpangan Progres: LBH Cakra melaporkan kasus ini dalam lingkup satu kabupaten, namun hingga kini hanya satu desa yang menunjukkan iktikad baik untuk berbenah.
• ​Opsi Pengembalian Anggaran: Jika Pemerintah Desa (Pemdes) tidak mampu atau tidak mau mengoperasikan fasilitas, LBH Cakra mendesak agar anggaran dikembalikan ke kas negara.

​Sebagai penutup, Opek menegaskan bahwa jalur hukum akan tetap dikawal hingga tuntas jika tidak ada perubahan signifikan di lapangan. Baginya, kegagalan pengelolaan Pamsimas bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap kebutuhan dasar rakyat.

Baca juga
Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan 209 Personel Layani Haul Ke-549 Sunan Ampel

​”Bagi desa yang tidak mampu memperbaiki, sebaiknya anggaran yang sudah diterima dikembalikan saja. Jangan sampai uang negara habis, tapi rakyat tetap kesulitan air bersih. Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja,” pungkas Opek

Yopy