BENGKULU UTARA,Newscakra.com – Sebuah kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali memakan korban. Seorang siswi kelas 1 SMA berinisial EP resmi melaporkan perlakuan yang dialaminya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu Utara, Jumat dini hari (17/04/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Laporan diterima langsung oleh tim penyidik PPA yang dipimpin oleh Bripka Roy Saputra, S.H.. Dalam pelaporan tersebut, korban didampingi oleh kuasa hukumnya, Eliana Haryani, S.H., dan serta menyerahkan sejumlah bukti pendukung dan keterangan saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan keterangan keluarga, kejadian bermula saat korban dilaporkan menghilang dari rumahnya. Pihak keluarga melakukan pencarian besar-besaran selama beberapa hari hingga akhirnya menemukan korban sedang bersama seorang pria di sebuah losmen.
Terduga pelaku diketahui berinisial S, warga Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun. Yang mengejutkan, pelaku ternyata tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas HKBP Nommensen, Medan.
Kuasa hukum korban, Eliana Harysni, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi prioritas penanganan kepolisian karena sangat merugikan masa depan anak.
“Kami meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan cepat dan tegas. Kejadian ini telah menghancurkan masa depan korban dan memberikan trauma mendalam bagi keluarga,” ujar Eliana di Mapolres Bengkulu Utara.
Saat ini, tim penyidik Unit PPA tengah melakukan pendalaman materi perkara. Beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Keluarga dan kuasa hukum berharap kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini agar keadilan segera ditegakkan. Pelaku diminta dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan mendapatkan hukuman yang setimpal.






