GRESIK ,Newscakra.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur beserta instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan kantor baru UPT PPR Lamongan Wilayah Kerja Bawean. Sorotan tajam dilayangkan LSM GMBI menyusul temuan dugaan ketidakterbukaan informasi publik dan kualitas pengerjaan yang dinilai sangat buruk.
Kejanggalan pertama teridentifikasi pada papan informasi proyek. Berdasarkan investigasi lapangan, pembangunan gedung kantor baru ini dilakukan dari nol. Namun, papan informasi justru mencantumkan kegiatan sebagai “pemeliharaan”.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya upaya pengaburan fakta yang dapat menyesatkan masyarakat dan melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Junaidi, perwakilan LSM GMBI KSM Sangkapura.

Selain masalah transparansi, LSM GMBI juga menyoroti kualitas fisik bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar. Ditemukan finishing yang buruk pada pemasangan keramik, serta dugaan lemahnya pengawasan konsultan yang jarang berada di lokasi selama masa pelaksanaan 35 hari kerja.
“Hasil akhir pekerjaan menunjukkan indikasi kuat tidak dipatuhinya SOP konstruksi. Kami menduga ada kelalaian fatal dari pihak konsultan pengawas,” tambah Junaidi.
LSM GMBI menilai proyek ini berpotensi melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, LSM GMBI mendesak audit teknis dan administrasi, pemeriksaan tanggung jawab konsultan pengawas, penindakan atas dugaan manipulasi informasi, serta sanksi tegas bagi rekanan yang terbukti bersalah. Komitmen LSM GMBI adalah mengawal kasus ini demi memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran dan pembangunan di Bawean berkualitas.
RED






