Soroti Proyek Irigasi Desa Bayeman, Tim Media Temukan Indikasi Manipulasi Bangunan Fisik

Redaksi

SITUBONDO, Newscakra.com – Pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Bayeman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, mendadak jadi sorotan. Pekerjaan fisik berupa saluran irigasi bernilai Rp 195.000.000 yang dikerjakan oleh Kelompok P3A Karya Maju tersebut diduga kuat digarap asal jadi dan menyimpang dari Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan.

Dugaan pelanggaran ini terungkap saat tim media melakukan pemantauan langsung di lokasi kegiatan. Dari hasil penelusuran lapangan, ditemukan sejumlah indikasi pekerjaan yang tidak memenuhi standar kualitas dan spesifikasi teknis.

Beberapa poin krusial yang berhasil didokumentasikan di lokasi pekerjaan antara lain:

• Pekerjaan Tanpa Pondasi: Pada beberapa titik, pasangan batu terlihat dibangun tanpa galian pondasi yang memadai. Bangunan hanya menempel di permukaan tanah dengan ketebalan pasangan atas sekitar 10 cm.
• Tumpangan Bangunan Lama (“Dipermanis”): Terdapat indikasi manipulasi fisik di mana pasangan batu baru hanya menumpang pada struktur bangunan irigasi lama yang ditambal atau “dipermanis” bagian atasnya agar terlihat seperti bangunan baru secara keseluruhan.
• Kualitas Pengerjaan Bawah Standar: Selain masalah pondasi dan penumpangan struktur, ditemukan berbagai kejanggalan lain terkait campuran material dan kerapian bangunan yang berpotensi mengurangi umur pakai saluran.

Program P3-TGAI seharusya bertujuan untuk meningkatkan kinerja layanan irigasi guna mendukung ketahanan pangan serta kesejahteraan petani lokal. Namun, pengerjaan yang disinyalir tidak sesuai Volume dan Gambar Rencana ini dikhawatirkan membuat bangunan irigasi cepat rusak dan tidak bertahan lama.

Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat setempat. Proyek berbasis pemberdayaan yang dibiayai oleh uang negara tersebut seharusnya dikerjakan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kualitas, bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik tanpa mengindahkan spesifikasi teknis.

Baca juga
Babinsa Koramil 423-03/Lais Dampingi Percepatan Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Pagaruyung

Atas temuan ini, pihak-pihak terkait—termasuk Konsultan Manajemen Provinsi (KMP), Tim Pendamping Masyarakat (TPM), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera turun ke lapangan guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi menyeluruh.

Jika terbukti terjadi pelanggaran teknis maupun indikasi kerugian keuangan negara, pihak pengelola anggaran dan pelaksana kegiatan P3A Karya Maju harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku

Penulis: Red