Polres Situbondo Ringkus Pelaku Perampasan Kalung Anak: Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Redaksi

Newscakra.com, SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo melalui Tim Resmob Wilayah Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Mangaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar anak di bawah umur dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku, seorang ibu rumah tangga berinisial FD (27), warga Kelurahan Patokan, diringkus polisi setelah nekat merampas kalung emas milik seorang bocah berusia 7 tahun di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, pada Senin (2/2/2026) kemarin.

Peristiwa bermula saat korban, berinisial K (7), sedang bersepeda bersama saudaranya menuju toko kelontong di kawasan belakang SDN Semiring. Pelaku yang mengendarai sepeda motor matic putih dan mengenakan helm pink bermasker menghampiri korban dengan modus:

Berpura-pura bertanya alamat dan menunjukkan foto seseorang kepada korban.

Memanfaatkan kelengahan korban untuk menarik paksa kalung emas di leher bocah tersebut lalu melarikan diri dengan kecepatan tinggi ke arah barat.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan pelaku dari rekaman dan keterangan saksi.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti sepeda motor dan helm yang digunakan saat kejadian. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan,” ujar AKP Agung pada Rabu (4/2/2026).

Dalam proses penyidikan, terungkap fakta pilu di balik aksi nekat FD. Pelaku mengaku terhimpit hutang rentenir serta kebutuhan mendesak untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.

Mendengar pengakuan tersebut, hati keluarga korban terketuk. Atas dasar kemanusiaan dan adanya itikad baik dari pelaku untuk mengganti seluruh kerugian, pihak korban sepakat untuk menempuh jalan damai.

Polres Situbondo akhirnya memfasilitasi mediasi yang berujung pada pencabutan laporan oleh pihak korban. Kasus ini resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Baca juga
Ketua RT. 30 Kotakan Situbondo Beri Klarifikasi Soal Pemberitaan Miring

Syarat Terpenuhi: Syarat formil dan materiil untuk RJ telah lengkap.

Kesepakatan: Perdamaian terjadi tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Sisi Humanis: Polisi mengedepankan penegakan hukum yang transparan namun tetap memiliki empati terhadap kondisi sosial masyarakat.

Menutup keterangannya, AKP Agung memberikan peringatan keras kepada para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka.

“Kami mengimbau agar para orang tua tidak memakaikan perhiasan yang berlebihan kepada anak-anak. Kelengahan sedikit saja bisa dimanfaatkan oleh pelaku kriminal untuk melancarkan niat jahatnya,” pungkasnya. (Sony)