Polres Situbondo Bongkar Home Industry Petasan: 5,1 Kg Bubuk Mercon Disimpan di Bawah Kasur

Redaksi

Newscakra.com, SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil menggagalkan praktik pembuatan bahan peledak jenis petasan dalam sebuah operasi penggerebekan di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Sabtu malam (28/2/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (59) beserta barang bukti berupa bahan peledak dalam jumlah besar.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga di Kampung Delleb yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menanggapi hal tersebut, tim gabungan Satintelkam dan Satsamapta segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Hal yang paling mengejutkan petugas saat penggeledahan adalah lokasi penyimpanan bahan peledak tersebut. Pelaku menyimpan bubuk mercon siap rakit tepat di bawah kasur tempat tidurnya, sebuah tindakan yang dinilai sangat berisiko tinggi.

“Kami bergerak cepat demi keselamatan masyarakat. Pelaku menyimpan bahan berbahaya tersebut di bawah tempat tidurnya. Tentu ini sangat berisiko memicu ledakan yang bisa berakibat fatal bagi penghuni rumah maupun warga sekitar,” ujar Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, mewakili Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, Senin (2/3/2026).

Polisi berhasil mengamankan berbagai material pembuatan petasan yang siap diedarkan. Berikut adalah rincian barang bukti yang disita dari lokasi:

5,1 Kilogram bubuk mercon siap rakit.

152 buah selongsong mercon berwarna.

200 buah selongsong putih.

9 buah mercon jenis blanggur.

1 ikat sumbu petasan.

Belerang dan alat pembuat selongsong manual.

Mengingat sifat bahan kimia tersebut yang sangat tidak stabil dan mudah meledak (High Explosive), sebagian besar bubuk mercon telah dimusnahkan (disposal) oleh Unit Gegana Brimob untuk mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan.

Saat ini, tersangka S telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa izin, yang membawa ancaman hukuman berat.

Baca juga
Dinilai Bermasalah Proyek Hotmix Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas PB. SUDIRMAN - WR . SUPRATMAN  Resmi dilaporkan

AKP Agung menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan, terutama menjelang hari-hari besar di mana tren penggunaan petasan biasanya meningkat.

“Untuk masyarakat, mohon bantuannya untuk melaporkan apabila ada aktivitas pembuatan petasan melalui Call Center 110. Ini demi keamanan dan keselamatan bersama. Kami memohon tidak ada lagi warga yang nekat membuat atau menyimpan bahan peledak,” pungkasnya. (Sony)