MALANG, Newscakra.com — Program Insentif Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (ILASSPP) yang seharusnya meringankan beban masyarakat, kini justru menuai polemik di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Program yang didanai oleh Bank Dunia melalui Kementerian ATR/BPN ini diduga kuat menjadi sarang pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat desa.
Hasil investigasi di lapangan mengungkap adanya keresahan warga terkait biaya balik nama tanah yang dipatok hingga jutaan rupiah, padahal program ini sejatinya merupakan bagian dari layanan yang disubsidi pemerintah.
Berdasarkan keterangan narasumber yang identitasnya dirahasiakan, oknum perangkat desa diduga mematok biaya sebesar Rp1.500.000 per bidang tanah. Biaya tersebut diwajibkan dengan sistem angsuran dua kali pembayaran:
Tahap Pendaftaran: Warga wajib membayar uang muka (DP) sebesar Rp700.000.
Tahap Pelunasan: Sisanya sebesar Rp800.000 dibayarkan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru diterbitkan.
Ironisnya, warga yang tidak mampu membayar uang muka sebesar Rp700.000 mengaku berkasnya tidak diproses. “Pihak Kepala Dusun, RW, hingga RT cenderung diam dan tidak menindaklanjuti pendaftaran warga yang belum membayar DP,” ujar narasumber tersebut, Rabu (04/03/2026).
Oknum perangkat desa diduga berdalih bahwa uang jutaan rupiah tersebut digunakan untuk keperluan operasional, seperti: Pembelian patok batas tanah. Biaya pengukuran di lapangan. Biaya administrasi penerbitan SPPT baru dan Biaya akomodasi “bolak-balik” ke kantor BPN.
Padahal, program ILASSPP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan didasari oleh payung hukum yang jelas, termasuk UU No. 28 Tahun 2009 dan PMK No. 78/PMK.03/2016. Penggunaan biaya di luar ketentuan tersebut jelas menabrak PP No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Masyarakat Desa Kedungbanteng kini menuntut transparansi dari Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pembiaran terhadap praktik ini dinilai sebagai bentuk kelalaian yang mencoreng program pembangunan nasional.
Tokoh masyarakat setempat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas aliran dana hasil pungutan tersebut. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oknum yang terbukti melakukan pungli dapat dijerat pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Kami minta uang warga dikembalikan. Program negara jangan dijadikan ajang memperkaya diri. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian,” tegas salah satu perwakilan warga. (Red)






