Polri  

Gunakan Jaring Trawl yang Merusak Ekosistem, Nelayan Lekok Diamankan Satpolairud Polres Pasuruan Kota

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN, newscakra.com — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pasuruan Kota bertindak tegas dalam menjaga kelestarian sumber daya laut. Seorang nelayan berinisial NH (45), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan petugas saat kedapatan menggunakan alat tangkap ikan terlarang jenis jaring trawl (pukat harimau), Rabu (29/04/2026).

 

Penangkapan dilakukan di perairan hukum Polres Pasuruan Kota pada titik koordinat 7.599607°S, 112.957833°E, sekitar pukul 08.00 WIB.

 

Saat melakukan patroli rutin, personel Satpolairud mencurigai sebuah perahu tanpa nama berwarna biru-putih yang tengah beroperasi secara tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, petugas menemukan satu set jaring trawl yang penggunaannya dilarang keras karena sifatnya yang merusak dasar laut dan menjaring biota laut tanpa seleksi.

 

Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno, S.H., menegaskan bahwa penggunaan alat ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak buruk pada kekayaan negara dan masa depan nelayan tradisional lainnya.

 

“Penggunaan jaring trawl tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga membunuh keberlangsungan sumber daya laut kita. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota tanpa pandang bulu,” tegas AKP Edy Suseno, Kamis (30/04/2026).

 

Atas tindakan tersebut, terduga pelaku NH kini harus menghadapi konsekuensi hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 100 huruf (B) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

 

Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku terancam sanksi berupa:

Pidana Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun.

Denda Materiil: Paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Saat ini, NH beserta barang bukti perahu dan jaring trawl telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca juga
Bersama keluarga besar putra putri ( KBPP) Polri Menggelar ziarah & diskusi Palagan kelurahan Jumerto kecamatan Patrang Jember

 

Polres Pasuruan Kota mengimbau kepada seluruh nelayan agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan beralih menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Langkah ini penting dilakukan guna memastikan ekosistem perairan tetap terjaga, sehingga hasil laut tetap melimpah untuk generasi mendatang.

 

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat pesisir untuk aktif melapor jika menemukan praktik penangkapan ikan ilegal demi keamanan dan kelestarian laut bersama. (*)

Penulis: ChuEditor: Red