Istri Sah di Situbondo Laporkan Suami ke Polisi atas Dugaan Perzinaan dan Nikah Siri

Redaksi

SITUBONDO , Newscakra.com — Konflik rumah tangga di Kabupaten Situbondo berujung ke ranah hukum. Seorang pria berinisial AB dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Situbondo oleh istri sahnya, Happy, atas dugaan tindak pidana perzinaan dan kumpul kebo

Pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan ke Satreskrim Polres Situbondo setelah terlapor diduga kuat menjalin hubungan gelap hingga melangsungkan pernikahan siri dengan perempuan lain berinisial NA, saat proses perceraian kedua pihak masih berjalan.

Berdasarkan berkas laporan, dugaan perselingkuhan tersebut terendus sejak Maret 2026. Terlapor disinyalir menggelar prosesi nikah siri di wilayah Dusun Geger, Desa Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Keretakan rumah tangga ini makin meruncing saat AB mendadak mengajukan gugatan cerai talak terhadap Happy di Pengadilan Agama Situbondo pada 6 Juli 2026. Geram atas tindakan sang suami dan berbekal bukti dugaan nikah siri, Happy memilih menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.

Melalui laporan resminya, Pelapor mendesak penyidik menindak tegas Terlapor menggunakan jeratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yakni Pasal 411 KUHP tentang Tindak Pidana Perzinaan, dan/atau Pasal 412 KUHP tentang Tindak Pidana Hidup Bersama sebagai Suami Istri di Luar Perkawinan.

“Kami meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional untuk mengusut fakta hukum yang sebenarnya,” ujar Happy dalam keterangan tertulisnya.

Dalam aduannya, Pelapor meminta penyidik Satreskrim Polres Situbondo segera memanggil para pihak terkait, termasuk membedah detail prosesi nikah siri tersebut—mulai dari melacak oknum penghulu siri, wali, hingga saksi-saksi yang hadir. Jika bukti permulaan tercukupi, Pelapor berharap kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Langkah hukum Happy mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, berinisial KA, yang menyatakan kesiapannya memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan penyidik.

Baca juga
Antisipasi Pelanggaran Hukum, Ratusan Petani Jember Ikuti Bimtek Optimasi Lahan Bersama APH Kejari Jember

KA menilai perbuatan Terlapor tidak hanya melanggar norma hukum dan agama, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi masyarakat.

“Jika dibiarkan, akan makin banyak perempuan yang menjadi korban penelantaran. Kalaupun ingin menikah lagi, harus ada persetujuan istri sah. Terlebih saat ini statusnya masih dalam proses perceraian dan belum ada putusan inkrah dari Pengadilan Agama Situbondo,” tegas KA.