DPC KWI Pringsewu Kecam Penggundulan Bukit Ilegal di Pagar Sari, Desak Aparat Hentikan Aktivitas

Redaksi

PRINGSEWU,Newscakra.com — Aktivitas penggundulan bukit dan penebangan pohon secara masif di Dusun Pagar Sari, RT 001/RW 003, Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, menuai kecaman keras. Kegiatan tak berizin yang berlangsung tepat di belakang Kantor Sekretariat DPC Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Pringsewu tersebut dinilai membahayakan keselamatan warga dan memicu ancaman bencana alam.

Ketua DPC KWI Kabupaten Pringsewu, Neki Irawan, menegaskan bahwa pengerukan lereng bukit tersebut dilakukan secara sewenang-wenang tanpa mengabaikan aspek keselamatan publik.

“Pohon penahan tanah ditebang habis dan lereng digali tanpa perhitungan. Risiko banjir dan tanah longsor di sini nyata. Setiap hujan deras, kantor sekretariat kami saja sudah terendam air. Tanpa adanya vegetasi penahan, tidak ada lagi yang menyerap air hujan,” ujar Neki dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Neki menyayangkan aksi pembalakan tersebut lantaran Dusun Pagar Sari tergolong wilayah yang minim fasilitas dasar, seperti ketiadaan lampu jalan dan saluran drainase. Aktivitas pengerukan bukit dinilai kian memperparah beban warga yang tinggal di kawasan lereng bawah.

“Di bawah bukit ini ada puluhan rumah warga. Baik tanah tersebut sudah bersertifikat maupun belum, pemilik tidak berhak merusak lingkungan dan membahayakan nyawa orang lain. Apalagi aktivitas ini tanpa ada sosialisasi maupun izin dari warga sekitar,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada papan informasi resmi di lokasi kegiatan. Berdasarkan keterangan warga setempat, lahan tersebut diduga kuat akan dialihfungsikan menjadi kaveling perumahan. Namun, seluruh rangkaian proses operasional di lapangan berjalan tanpa dokumen perizinan yang sah, baik Izin Lingkungan, Persetujuan Tata Ruang, maupun izin penebangan.

DPC KWI Pringsewu mencatat setidaknya ada lima regulasi penting yang dilanggar dalam aktivitas tersebut:

Baca juga
LBH Cakra "Pasang Mata" Kawal Audit BPK di Situbondo, Kantongi 12 Data Proyek Sebagai Tandingan

1 • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 Ayat 3 & Pasal 78): Larangan merusak kawasan lereng curam/rawan bencana tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara 1–10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
2 • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 35 & 98): Wajib memiliki izin lingkungan dan analisis risiko bencana. Pelanggaran terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
3 • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 38): Hak atas tanah tidak menghapuskan kewajiban mematuhi fungsi tata ruang dan kawasan lindung.
4 • UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Pasal 15): Larangan melakukan kegiatan yang melipatgandakan risiko bencana di kawasan rawan.
5 • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 9): Hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan aman.

Menanggapi potensi bahaya tersebut, DPC KWI Kabupaten Pringsewu mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, BPBD, Satpol PP, serta Polres Pringsewu untuk segera turun ke lapangan dan menghentikan total aktivitas pematangan lahan tersebut.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan kepastian keselamatan bagi seluruh warga Dusun Pagar Sari,” pungkas Neki.

Penulis: Yulie/Zainal Editor: Red