SITUBONDO,Newscakra.com – Sebuah kisah memilukan datang dari Situbondo, di mana seorang perempuan berinisialkan A, melaporkan nasibnya yang merasa diperlakukan tidak adil dalam pencarian keadilan. Ia menjadi korban dalam upaya hukum setelah melaporkan dugaan perzinahan dan pornografi yang melibatkan suaminya, D, seorang oknum anggota Polres Situbondo, bersama wanita berinisial N. Ironisnya, A justru terperosok dalam pusaran hukum yang sama, memaksanya menerima Restorative Justice (RJ) karena terjerat status tersangka.
Perkara ini bermula pada tahun 2024 ketika A mendapati bukti hubungan gelap antara suaminya dan N. Sebagai respons awal, A mengunggah foto N di media sosial dengan tuduhan sebagai perusak rumah tangga. Tindakan ini dibalas N dengan laporan balik ke Polres Situbondo atas dugaan pencemaran nama baik di bawah UU ITE.
Meskipun sempat berpikir masalah tersebut telah selesai, situasi kembali memanas di awal tahun 2025. A berhasil menemukan bukti yang lebih menguatkan, berupa foto dan video asusila yang tersimpan di WhatsApp. Berdasarkan bukti baru ini, A secara resmi melaporkan D dan N atas dugaan perzinahan dan pornografi.
Proses hukum kemudian berlanjut, hingga N ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Namun, di tengah penanganan kasus tersebut, A digegerkan dengan bangkitnya kembali laporan pencemaran nama baik yang ia ajukan, yang kini justru menjadikan A sebagai tersangka. Kondisi yang disebut sebagai “tersangka melawan tersangka” ini diduga kuat menciptakan tekanan psikologis luar biasa bagi A.
Menghadapi ancaman hukum yang membayangi dan mempertimbangkan masa depan ketiga anaknya, A terpaksa mengambil keputusan untuk menempuh jalur RJ demi mencabut laporan timbal balik. “Saya mengambil langkah RJ ini murni demi anak-anak saya. Terpaksa berdamai agar tidak turut menjalani hukuman penjara, meskipun ini menghancurkan hati saya,” ujar A dengan nada prihatin.
Pasca proses RJ, A merasa keadilan sejati belum terwujud. Ia mengungkapkan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan kasusnya dan menyayangkan sikap Polres Situbondo yang dinilainya kurang bijak dalam memahami inti permasalahan.
“Keluarga saya sudah hancur. Saya sangat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan membela kebenaran. Kami adalah korban yang terdesak oleh keadaan, dan hanya bisa menggantungkan harapan pada ketegasan hukum untuk memberi konsekuensi yang setimpal kepada pihak yang telah merusak institusi rumah tangga,” pungkas A.
Kasus ini menyoroti kompleksitas hukum yang dihadapi A, seorang korban yang terperosok dalam pusaran tuntutan balik, meninggalkan pertanyaan tentang bagaimana keadilan dapat benar-benar dicapai dalam situasi yang memilukan ini.






