Bukti Buku “SKTL” di Desa Tambakasri Diduga Sengaja Dilenyapkan untuk Hilangkan Jejak Pungli

Redaksi

MALANG, Newscakra.com – Kasus dugaan penipuan bermodus program sertifikasi tanah di Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Tim Penyidik Tipikor Polres Malang, bukti berupa buku Surat Keterangan Tanah Lembaran (SKTL) kini justru terkesan sengaja ditarik dari peredaran oleh pihak penyelenggara.

Penarikan bukti SKTL ini diduga kuat merupakan upaya untuk menghilangkan barang bukti atas program yang belakangan diketahui fiktif tersebut.

Awalnya, masyarakat Desa Tambakasri berbondong-bondong mendaftarkan tanah mereka karena tergiur propaganda manis yang mengarah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik pemerintah. Tanpa berpikir panjang dan memahami dasar hukum yang jelas, warga langsung menyetorkan sejumlah uang.

Namun, kedok program ini mulai terkuak setelah munculnya program baru bernama ILLASPP. Berdasarkan data di lapangan, pemetaan bidang tanah melalui ILLASPP sama sekali tidak sinkron dengan penulisan yang tertera di dalam buku SKTL. Ketika dikonfirmasi, pihak pemerintah desa menyatakan bahwa program SKTL tersebut bukan merupakan program resmi dari Desa Tambakasri.

Ketidakwajaran program ini semakin terlihat dari tarif yang dibebankan kepada warga, yakni sebesar Rp 1.350.000 per bidang tanah. Nilai ini melonjak drastis dan melanggar ketentuan resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebagai informasi, biaya pra-PTSL di tingkat desa telah diatur secara ketat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan batasan maksimal per wilayah:

• Jawa & Bali: Maksimal Rp 150.000
• Sumatra, Kalimantan, & Sulawesi: Rp 200.000 – Rp 350.000
• Papua, Maluku, & NTT: Maksimal Rp 450.000

Pemerintah hanya mengizinkan pungutan untuk keperluan fotokopi, meterai, patok pembatas, dan operasional desa. Pungutan sebesar Rp 1,35 juta di Desa Tambakasri ini menjadi indikasi kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) dan penipuan terstruktur. Ironisnya, penarikan uang tersebut dilakukan tanpa disertai kuitansi resmi.

Baca juga
Dugaan Mark-Up Anggaran 2025, Sekretariat DPRD Pringsewu Resmi Dilaporkan ke Kejati Lampung

Untuk memastikan keabsahan program, telah dilakukan pengecekan langsung ke Kantor BPN Kabupaten Malang serta melalui situs resmi [http://atrbpn.go.id](http://atrbpn.go.id). Hasilnya, Desa Tambakasri tidak pernah masuk dalam daftar desa lokasi penerima program PTSL.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana program tiba-tiba menghentikan aktivitas, menarik buku SKTL dari warga, dan memutus kontak komunikasi. Hingga Minggu (16/05/2026), janji manis bahwa sertifikat akan selesai pada bulan Mei terbukti zonk tanpa ada legalitas hukum apa pun.

Terdapat dugaan kuat bahwa penarikan buku SKTL ini merupakan modus sabotase demi mengaburkan barang bukti operasional mereka. Akibat modus penipuan berkedok program pemerintah ini, total kerugian masyarakat Desa Tambakasri diperkirakan mencapai Rp 1,3 Miliar akumulasi hingga tahun 2025.

Sayangnya, upaya klarifikasi yang diajukan kepada Kepala Desa Tambakasri, Ngateno, serta Camat Sumbermanjing Wetan, Jarot, masih belum membuahkan jawaban yang jelas dan transparan.

Masyarakat Desa Tambakasri kini menaruh harapan besar kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka meminta Tim Tipikor Polres Malang dapat bertindak secara proporsional, mengusut tuntas aliran dana, dan membongkar kasus ini hingga ke akarnya.

Warga juga mendesak Pemerintah Kabupaten Malang untuk ikut turun tangan membuka fakta yang sebenarnya agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban mafia tanah bermodus program subsidi.