Dugaan Mark-Up Anggaran 2025, Sekretariat DPRD Pringsewu Resmi Dilaporkan ke Kejati Lampung

Redaksi

PRINGSEWU,Newscakra.com – Dugaan praktik penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 resmi bergulir ke ranah hukum. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASWIN Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (04/05/2026).

Laporan ini didasarkan pada temuan sejumlah alokasi dana yang dinilai tidak rasional, melampaui kebutuhan riil, dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil investigasi dan bedah dokumen anggaran, DPC ASWIN menyoroti tujuh poin krusial yang dianggap sebagai “lubang” pemborosan anggaran:

Poin-Poin Anggaran yang Disorot:

1 . Pengadaan Kalender: Alokasi dana dinilai tidak wajar karena jauh melampaui harga pasar dan volume kebutuhan objektif.
2 . Pembangunan Mushola Mini: Ditemukan indikasi pembengkakan biaya (mark-up) yang signifikan. Nilai anggaran dianggap tidak relevan dengan spesifikasi bangunan dan standar biaya konstruksi fasilitas ibadah skala kecil.
3 . Pemeliharaan Kendaraan Dinas & Mesin: Pos belanja ini mencatatkan angka fantastis yang tidak sebanding dengan frekuensi perawatan maupun kondisi aset yang ada.
4 . Fragmen Anggaran Perjalanan Dinas: Pengalokasian dana perjalanan dinas sengaja dipecah ke dalam beberapa pos terpisah. Hal ini diduga sebagai upaya untuk mengaburkan pengawasan dan mempersulit verifikasi kesesuaian tujuan perjalanan.
5 . Belanja Makan dan Minum: Besaran anggaran konsumsi dinilai tidak logis dan melampaui standar biaya umum (SBU) yang berlaku.
6 . Kerja Sama Media (MoU): Pemanfaatan dana kerja sama media dinilai tidak transparan, baik dari segi parameter pemilihan media maupun asas manfaat yang diterima pemerintah daerah.
7 . Rehabilitasi Gedung Kantor: Proyek rehabilitasi ini dianggap tidak memiliki urgensi yang nyata dan rincian penggunaannya tidak dijelaskan secara transparan dalam dokumen anggaran.

Ketua DPC ASWIN Kabupaten Pringsewu menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk fungsi kontrol sosial untuk memastikan uang rakyat dikelola dengan prinsip akuntabilitas.

Baca juga
Sentuhan Humanis Polri: Kapolres Bengkulu Utara dan Bhayangkari Berbagi Keceriaan di SLB Negeri 01

“Anggaran daerah adalah amanah rakyat yang harus dikelola secara jujur dan transparan. Temuan kami menunjukkan banyak pos belanja yang tidak rasional dan mengarah pada pemborosan sistematis. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Pihaknya mendesak Kejati Lampung untuk segera memanggil pihak-pihak terkait di Sekretariat DPRD Pringsewu, menelusuri aliran dana, dan menindak tegas jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Lampung mengonfirmasi telah menerima berkas laporan dan akan segera melakukan telaah mendalam terhadap bukti-bukti pendukung guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penulis: KAPERWIL LampungEditor: Red