NGAWI NewsCakra.com — Dugaan alih fungsi Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, memicu sorotan tajam dari masyarakat. Infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara tersebut kini dituding tidak lagi murni dimanfaatkan untuk kepentingan pertanian, melainkan diduga dicaplok menjadi akses masuk dan area parkir operasional pabrik PT GFT Indonesia Investment.
Berdasarkan pantauan di lapangan, di lokasi tersebut masih berdiri papan proyek resmi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2024. Papan tersebut menerangkan adanya kegiatan pembangunan prasarana pertanian berupa Jalan Usaha Tani Hortikultura, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp200 juta.
Nahasnya, jalan yang membentang dari arah timur ke barat tersebut kini terpantau telah terhubung langsung dengan kawasan operasional perusahaan industri.
Lebih parah lagi, akses jalan lain yang membentang dari arah selatan ke utara kini telah disulap menjadi pintu gerbang utama serta area parkir kendaraan perusahaan. Sebagian akses jalan yang dulunya merupakan jalur vital bagi para petani untuk mengangkut hasil panen, dilaporkan telah tertutup oleh bangunan dan aktivitas industri.

Kondisi ini memicu gejolak dan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait status kepemilikan lahan serta legalitas pemanfaatan jalan publik tersebut. Warga mempertanyakan apakah jalur tersebut masih berstatus fasilitas umum pertanian, aset desa, atau diam-diam telah dilepas menjadi area privat perusahaan.
“Dulu jalan itu murni untuk akses pertanian dan aktivitas warga ke sawah. Sekarang sebagian sudah ditutup dan berubah seperti masuk area dalam pabrik,” ungkap seorang warga sekitar yang mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan.
Warga juga mengkritik keras dugaan tidak adanya Musyawarah Desa (Musdes) ataupun sosialisasi terbuka mengenai alih fungsi fasilitas publik ini. Padahal, dalam regulasi tata kelola pemerintahan, setiap pemanfaatan, sewa-menyewa, maupun perubahan fungsi aset publik wajib dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.
Secara hukum, tindakan ini diduga kuat menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menegaskan bahwa pemanfaatan aset desa harus mengutamakan kepentingan masyarakat melalui mekanisme yang sah. Aturan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Bupati (Perbup) Ngawi Nomor 180 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Ngawi, inspektorat, serta dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit administrasi. Hal ini penting guna memastikan status lahan, penggunaan anggaran DAK, serta legalitas hukum pemanfaatannya oleh pihak korporasi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Geneng maupun manajemen PT GFT Indonesia Investment belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dan penutupan Jalan Usaha Tani tersebut. (*)






