Polsek Sumberjambe Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga, Penetapan Tersangka Dipastikan Sesuai Prosedur

Redaksi

JEMBER, Newscakra.com – Unit Reskrim Polsek Sumberjambe, Polres Jember, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penggelapan dan pencurian di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh petugas. Kasus ini mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil total mencapai Rp14.996.000.

Kapolsek Sumberjambe melalui Kanit Reskrim Polsek Sumberjambe, Aipda Andy Yunus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan sebuah Handy Talky (HT) merek Hytera milik korban berinisial DN (56), warga Perum Tegal Besar Permai, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/06/IV/RES.1.8/2026/UNIT RESKRIM/SPKT POLSEK SUMBERJAMBE/POLRES JEMBER/POLDA JATIM, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di depan kios penjual pisang, Dusun Karang Duren, Desa Sumberpakem, Kecamatan Sumberjambe.

Kejadian bermula saat korban sedang membeli pisang di pinggir jalan. Setelah meninggalkan lokasi, korban baru menyadari bahwa HT miliknya tertinggal atau hilang. Korban kemudian kembali ke kios tersebut dan mendapatkan informasi dari pemilik kios bahwa ada seorang pria berambut gondrong yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah sempat berhenti dan mengambil sesuatu di sekitar TKP.

Sadar menjadi korban tindak pidana, DN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberjambe pada hari yang sama sekitar pukul 14.15 WIB.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan informasi berharga dari masyarakat pada Minggu (3/5/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa HT milik korban berada di bawah penguasaan seseorang berinisial B. Petugas bergerak cepat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap B.

“Dari hasil interogasi, inisial B mengaku memperoleh HT tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial MS seharga Rp300.000,” ujar Aipda Andy Yunus.

Baca juga
Proyek Gapura Desa Alasmalang Terbengkalai dan Dinilai Tak Transparan

Berbekal keterangan berharga tersebut, Unit Reskrim Polsek Sumberjambe langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MS di kediamannya di wilayah Kecamatan Sumberjambe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat penyidikan, di antaranya:

• 1 unit HT merek Hytera warna hitam lengkap dengan dus boksnya.
• 1 bungkus kartu SIM Telkomsel.
• 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, lengkap dengan STNK dan kunci kendaraan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan atau mengambil barang milik orang lain (pencurian/penadahan).

Menanggapi penanganan kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Sumberjambe, Aipda Andy Yunus, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya telah berjalan koridor hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Ia membantah adanya spekulasi miring dan memastikan penyidik bekerja dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama dalam menetapkan status hukum seseorang.

“Kami tidak mungkin menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa didukung oleh minimal dua alat bukti yang cukup. Ini menyangkut hak asasi seseorang dan kami wajib melakukannya secara profesional,” tegas Andy saat dikonfirmasi wartawan via pesan singkat WhatsApp, Senin (18/5/2026).

Andy juga memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang dalam penanganan perkara ini karena seluruh tahapan tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di akhir keterangannya, Polsek Sumberjambe mengimbau kepada seluruh masyarakat Jember, khususnya di wilayah Sumberjambe, untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan dan tidak ragu untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika melihat atau mengalami tindakan kriminal.

Baca juga
Jejak Begal Sadis Moncel Berakhir, Polres Situbondo Ringkus Tiga Pelaku