LSM GMBI KSM Sangkapura Soroti Dugaan Ketidakterbukaan Anggaran Pembangunan Musholla Pengadilan Agama Bawean

Redaksi

Gresik, Newscakra.com – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura terus mendalami dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran pembangunan musholla di lingkungan kantor Pengadilan Agama (PA) Bawean. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya kejanggalan dalam prosedur pelaksanaan proyek tersebut.

Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kontradiksi informasi antara pihak sekretariat dan pimpinan PA Bawean. Pada klarifikasi awal, pihak sekretaris mengaku tidak mengetahui rincian sumber dana dan mengarahkan konfirmasi kepada bagian humas, meskipun proses konstruksi fisik sedang berjalan.

“Saat kami meminta klarifikasi awal, sekretaris tidak dapat menjelaskan rincian anggaran secara transparan. Padahal, proyek sudah berlangsung. Ini tentu memicu tanda tanya terkait tata kelola kegiatannya,” ujar Junaidi.

Salah satu poin utama yang disoroti LSM GMBI adalah ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik, papan informasi merupakan kewajiban untuk memuat sumber anggaran, nilai proyek, dan identitas pelaksana.

Terkait sumber dana, sempat muncul keterangan dari pihak sekretaris bahwa anggaran berasal dari iuran anggota dan kontribusi Ketua PA sebesar Rp50 juta. Namun, saat Junaidi melakukan audiensi langsung dengan Ketua Pengadilan Agama Bawean, pernyataan tersebut justru berbeda. Ketua PA membenarkan adanya sumbangan dari internal, namun tidak menyebutkan nominal Rp50 juta seperti yang disampaikan sekretariat sebelumnya. Ketua PA menegaskan bahwa pembangunan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dana yang terkumpul.

Investigasi LSM GMBI juga menemukan indikasi minimnya musyawarah internal. Sejumlah anggota PA Bawean yang ditemui menyatakan tidak mengetahui secara detail mengenai rencana pembangunan, teknis pengumpulan dana, maupun pembahasan musyawarah terkait proyek tersebut.

“Ada beberapa anggota yang baru mengetahui pembangunan setelah fisik bangunan berjalan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pengelolaan dana yang tidak transparan atau yang sering disebut sebagai ‘anggaran siluman’,” tambah Junaidi.

Baca juga
Semangat Kebersamaan Jelang Ramadhan: Warga Dua Desa di Pesawaran Perbaiki Jalan dan Terangi Pemukiman

LSM GMBI menegaskan bahwa setiap kegiatan di lingkungan lembaga publik harus berpijak pada prinsip good governance. Persoalan ini dinilai bersinggungan dengan beberapa aturan hukum, yaitu:

• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Kewajiban badan publik menyediakan informasi yang benar dan terbuka.
• UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN: Mengedepankan asas akuntabilitas.
• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Risiko hukum atas ketidakjelasan pengelolaan dana yang melibatkan lingkungan instansi negara.
• Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Kode Etik Aparatur Peradilan: Menuntut integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan.

LSM GMBI KSM Sangkapura mendesak pihak Pengadilan Agama Bawean untuk segera memberikan klarifikasi resmi secara terbuka. Pihaknya menyatakan akan terus mengumpulkan data tambahan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara atau adanya praktik penyimpangan, LSM GMBI berkomitmen untuk menempuh jalur pelaporan resmi ke instansi berwenang.

“Kami tidak menentang pembangunan tempat ibadah, namun kami menuntut integritas dan transparansi. Apapun sumber dananya, jika berada di lingkungan lembaga negara, harus dikelola dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Junaidi.

Penulis: Red