PASURUAN, Newscakra.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Dalam penggerebekan di kediamannya, petugas menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam ikatan gorden jendela.
Pelaku berinisial SYR (63), warga Dusun Sumbersari, Desa Watu Lumbung, Kecamatan Lumbang, diamankan petugas di rumahnya pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat 4,008 gram. Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon seluler, satu bendel plastik klip kosong, sebuah sekrop dari sedotan, satu dompet cokelat, serta uang tunai Rp825 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap Satresnarkoba.
“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, kami menemukan indikasi peredaran sabu mulai merambah ke wilayah Kecamatan Lumbang. Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama dua hari, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang disimpan di rumahnya,” ujar AKBP Harto.

Proses penangkapan dilakukan dengan strategi khusus mengingat lokasi desa yang berada di lereng pegunungan Bromo memiliki akses jalan yang cukup sulit. Petugas bahkan harus melakukan pengintaian secara mendalam, termasuk menerjunkan anggota kepolisian untuk menyamar dan berbaur dengan warga setempat demi memastikan aktivitas tersangka.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bergerak melakukan penggerebekan pada dini hari. Meski sempat membantah terlibat, tersangka tidak dapat mengelak saat petugas menemukan 10 paket sabu yang terselip rapi di ikatan gorden jendela rumahnya.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKBP Harto menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menekan peredaran narkotika hingga ke pelosok daerah. “Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke daerah terpencil sekalipun. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait lainnya.






